Polisi Gerebek Toko Penjual Obat Pertanian Kedaluarsa

AMUNTAI, klikkalsel.com- Polisi menggerebek sebuah toko yang disinyalir menjual obat pertanian tanpa izin diolah dari campuran racun rumput yang telah habis masa berlakunya (kedaluarsa).

Toko pertanian UD Maju Bersama milik H Nurjani (48) terletak di Desa Tayur RT.02 No.39 Kecamatan Amuntai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Utara, digerebek polisi beberapa waktu lalau berdasarkan informasi dari masyarakat.

Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan, S.IK melalui Kasat Reskrim IPTU Kamarudin membeberkan, upaya pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat dan dilakukan penyelidikan.

Berdasarkan buktibyang ditemukan, polisi pun meringkus H Nurjani beserta barang bukti obat pertanian tanpa izin yang tidak mencantumkan label maupun merek serta diolahnya dari obat-obatan kedaluarsa dijual untuk para petani.

Pelaku penjual obat pertanian kedaluarsa, H Nurjani.(foto : istimewa)

“Modus yang dilakukan terlapor adalah mengemas ulang cairan berbahaya itu dalam botol plastik bekas air mineral ukuran 1,5 liter. Setiap botol, berisi 1 liter racun rumput atau insektisida,” kata Iptu Kamarudin kepada wartawan klikkalsel.com.

Selain itu juga beberapa obat maupun racun yang telah habis masa berlakunya, yang terdiri dari 23 botol merek Biophon, 37 botol Fertileg, 3 botol Green Tama, 10 botol Mark Up, dan 1 Manuver.

Kemudian ada 2 buah takaran dari plastik, 1 buah jerigen isi 20 liter merek Mark UP, 1 buah kemasan ulang isi satu liter, 48 botol berisikan obat setengah liter, dua buah jerigen kosong dari plastik, dan 3 karung botol kosong bekas air mineral.

Lebih lanjut Kasat Reskrim mengatakan, pelaku dalam menjalankan usaha terlarangnya tergiur untung banyak dari bisnisnya itu.

“Dia menjalankan usahanya sejak satu tahun terakhir dengan membeli dari sales langganannya, terkait berapa keuntungan dan harga jualnya, masih kami dalami,” ucapnya.

Pelaku diduga melanggar Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) Huruf g dan i UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau pasal 110 jo pasal 104 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(doni)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan