Polisi Gelar Rekonstruksi Penganiayaan Maut di RK Ilir, Pelaku Peragakan 12 Adegan

Rekonstruksi kasus penganiayaan maut yang terjadi di Jalan RK Ilir sebanyak 12 adegan diperagakan di halaman Mapolsek Banjarmasin Selatan

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Polsek Banjarmasin Selatan mengelar rekonstruksi kasus penganiayaan maut yang terjadi di Jalan RK Ilir, Kelurahan Pekauman, Kecamatan Banjarmasin Selatan, pada Rabu (14/12/2022) lalu.

Rekonstruksi tersebut digelar di halaman Mapolsek Banjarmasin Selatan, Jalan Tembus Mantuil, Kelurahan Kelayan Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Selasa (20/12/2022) dan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan Ipda Herjunadi.

Pantauan klikkalsel.com ada 12 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi tersebut dimana pelaku menganiaya korban hingga mengalami luka tusuk di bagian perut.

Dijelaskan Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Eka Saprianto, melalui Kanit Reskrim, Ipda Herjunadi, korban dalam kasus ini adalah Zulkifli (25), warga Jalan Rantauan Timur I, Gang Negara, RT 05, RW 01, Kelurahan Pekauman, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

“Sedangkan pelakunya masih dibawah umur, yaitu S (16) tinggal di Kecamatan Banjarmasin Selatan,” ujarnya.

Dalam adegan pertama, memperagakan dimana korban dan dua temanya (saksi) Saiful dan Nur Rika sedang nongkrong di Lokasi Kejadian.

Baca Juga : Viral, Selebgram Banjarmasin Bercerita Jadi Korban Penganiayaan Oknum Polisi

Baca Juga : Gara-gara Gonggongan Anjing, Kakek di Saka Permai Jadi Korban Penganiayaan

Kemudian di adegan kedua, pelaku tiba tiba datang berjalan kaki dengan keadaan mabuk bersama dua temannya melintas di depan korban dengan memegang sebuah senjata tajam (Sajam) jenis celurit di tangan sebelah kanan.

Lalu pada adegan ke tiga, saksi Saiful menegur pelaku untuk menyimpan sajam tersebut lantaran kuatir jika ada polisi.

Namun, pelaku tidak menghiraukan teguran tersebut dan tetap berjalan bersama dua temannya.

Hingga sekitar 10 menit kemudian, di adegan ke empat, pelaku bersama temannya kembali lagi melintas di depan korban dan teman-temanya dengan masih memegang sajam tersebut.

Hingga di adegan lima, pelaku menghampiri saksi Saiful dan menanyakan ulang kalau saksi tadi berkata apa (Ikam tadi bepander apa).

Kemudian Saiful menjawab kalau dia hanya menegur saja dan setelahnya lari ke arah depan Puskesmas Pekauman.

Di adegan enam, korban kemudian mendatangi pelaku sambil memegang sebilah sajam jenis pisau belati di tangan kanan dan menanyakan ke pelaku tentang maksudnya menghampiri Saiful.

Bahkan di adegan tersebut, korban juga sempat beranggapan jika pelaku menghampiri Saiful bertujuan ingin melakukan penganiayaan ke saksi.

Hingga adegan tujuh, korban langsung menusukkan belatinya terlebih dahulu ke arah pelaku hingga mengenai tangan kanannya.

Serangan korban pada adegan delapan, dibalas pelaku dengan mengayunkan celuritnya yang ada di tangan kanannya ke arah perut hingga membuat luka di bagian perut sebelah kiri korban.

Adegan sembilan, saat pelaku ingin mencabut celuritnya di perut korban. Pelaku juga sempat mendapat serangan lagi dari korban dengan menusukan belatinya ke arah pelaku hingga mengenai tangan kanannya.

Kemudian di adegan sepuluh, pelaku langsung melarikan diri. Korban pun sempat mengejar pelaku, namun lantaran sedang terluka pengejarannya terhenti.

Adegan sebelas, korban yang kembali ke lokasi menemui kedua temanya dengan kondisi luka robek di bagian perut dan usus terburai.

Melihat kondisi itu, pada adegan ke dua belas, saksi Nur Rika langsung membonceng korban dengan sepeda motor untuk dibawa ke Rumah Sakit Sultan Suriansyah guna mendapatkan bantuan medis.

Namun, setelah mendapatkan perawatan medis, korban menghembuskan nafas terakhirnya di rumah sakit tersebut pada Kamis (15/12/2022) sekitar pukul 17.00 Wita.

“Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 354 KUHP Subsider 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan berat yang mengakibatkan matinya seseorang,” pungkasnya. (airlangga)

Editor: Abadi