Gara-gara Gonggongan Anjing, Kakek di Saka Permai Jadi Korban Penganiayaan

AD pelaku penganiayaan Kakek di Jalan Saka Permai dan barang bukti yang diamankan di Polsek Banjarmasin Barat

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Gara-gara gonggongan seekor anjing, kakek di Jalan Saka Permai, Kecamatan Banjarmasin Barat, menjadi korban penganiayaan dengan sebilah kayu hingga luka-luka, pada Rabu (16/11/2022) siang.

Kakek itu bernama Berthi U. Liad (70), warga Jalan Saka Permai, Gang Abdul Hamid, RT 44 RW.01 Kelurahan Belitung Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat.

Dia menjadi korban pemukulan oleh AD (34) seorang berprofesi sopir, warga di Jalan Saka Permai Gang Abdul Hamid, RT 14, Kelurahan Belitung Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat.

AD yang sempat kabur-kaburan, akhirnya berhasil diringkus unit buser Polsek Banjarmasin Barat pada Senin (21/11/2022) pukul 16.30 Wita.

Diungkapkan Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Faizal Rahman, melalui kanit reskrim Ipda Hendra Agustian Ginting penganiayaan ini bermula saat siang itu korban mendengar suara anjing di depan rumahnya menggonggong keras.

Baca Juga : Sempat Buron Tiga Pekan, Pelaku Penganiayaan di Jalan Sutoyo S Diringkus Polisi

Baca Juga : Pelaku Penganiayaan di Pelabuhan Banjar Raya Digelandang ke Polsek KPL Banjarmasin

“Setelah dilihat, ternyata AD nampak kesal dengan seekor anjing dan seperti beradu mulut,” ujarnya.

Kemudian, AD yang melihat korban tanpa sebab ingin menyerang korban sambil menenteng sebilah parang.

Melihat AD membawa parang, korban mengambil satu buah kayu ulin panjang yang merupakan pengunci pagar rumahnya.

Ketika AD kian mendekat, korban langsung memukul AD di bagian kepala dengan kayu ulin tersebut dan membuat parang yang dibawanya terlepas dari tangannya.

Saat itu juga, AD lantas merebut kayu ulin di tangan korban dan membalas pukul. Korban pun sempat berusaha menjauh dari AD yang nampak kian mengamuk memukulnya hingga berlari ke dalam rumah.

Akibat penganiayaan ini, korban mendapatkan luka robek pada jari manis tangan kanan dan luka robek pada lengan bawah siku di tangan kanannya.

Korban yang tidak terima, selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Banjarmasin Barat untuk proses hukum selanjutnya.

Ditambahkan, kanit reskrim Polsek Banjarmasin Barat Ipda Hendra Agustian Ginting, pelaku sempat kabur hingga akhirnya diringkus di kediamannya.

“Sebelumnya pelaku sempat kabur, namun dia kembali ke rumahnya, dan kami langsung bergerak untuk mengamankan pelaku,” ujar Ipda Ginting, Selasa (22/11/2022).

Dari tangan AD, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa golok yang sebelumnya ia bawa ke TKP serta sebilah kayu ulin yang digunakan memukuli korban.

“Atas perbuatanya, AD dijerat pasal 351 KUHP tentang tindakan penganiayaan dengan hukuman penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan,” pungkasnya. (airlangga)

Editor : Akhmad