Polemik Plasma Kelapa Sawit di Batola Ditindak Lanjuti Kejari

MARABAHAN, klikkalsel.com – Kejaksaan Negeri Barito Kuala (Batola) melakukan ekspos perkara plasma Kelapa Sawit secara daring, Selasa (27/07/2021).

Kasi Intel M. Hamidun Noor menyampaikan, mengingat lonjakan kasus Covid-19 semakin melonjak, maka pihaknya lebeih melaksanakan ekspos tersebut secara online.

“Sesuai dengan hasil yang diperoleh selama 14 hari Puldata (Pengumpulan Data) dan Pulbaket (Pengumpulan Bahan Keterangan) terkait kasus yang dilaporkan Petani Plasma desa Kolam kanan Kecamatan Wanaraya terhadap KUD (Koperasi Unit Desa) Jaya Utama dengan mitranya PT.ABS (Agri Bumi Sentosa) sudah diperiksa sebanyak 14 orang baik dari petani plasma, KUD Jaya Utama, PT.ABS dan kasusnya,” kata Hamidun.

Menurutnya, dari hasil yang didapat dari 9 Juli sampai 23 Juli 2021, pemeriksaan tersebut telah ditemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum.

“Sehingga bisa menjadi acuan hukum kami untuk melanjutkan lebih dalam lagi penanganan perkara ini ketingkat penyelidikan,” ujarnya.

Kasi Pidsus, Andri Kurniawan SH, menambahkan, karena status naik ketingkat penyelidikan, maka pihaknya akan melakukan pemeriksaan secara intensif.

Sehingga sesuai Surat Perintah (Sprint) dari Kepala Kejaksaan Negeri Batola agar lebih mengoptimalkan apakah ada atau tidak tindak pidana.

Maka tanggal 26 Juli 2021, Tim yang terdiri dari Kasi Intel dan Kasi Pidsus, segera melakukan penyelidikan lebih intensif lagi.

“Sehingga nantinya apakah akan ditemukan pelanggaran melawan hukum untuk kita naikkan lagi ketingkat penyidikan,” imbuh Andri Kurniawan.

Lebih lanjut ditambahkannya, mendalami perkara ini pihaknya akan memanggil lagi siapa saja yang terkait, baik itu stakeholder, pihak koperasi ataupun perusahaan.

Andri pun berharap agar proses penyelidikan ini berjalan lancar sehingga apa yang diharapkan oleh masyarakat petani plasma, bisa terungkap.(muhammad)

Editor : Amran