Polemik Pilbakal HST, Masyarakat Pencari Keadilan Sampaikan Dua Permintaan

Masyarakat pencari keadilan pendukung tim yang bersengketa yang melakukan audiensi bersama Pemkab HST dengan difasilitasi DPRD HST. (foto : dayat/klikkalsel.com)

BARABAI, klikkalsel.com – Polemik pemilihan pembakal (Pilbakal) atau kepala desa serentak di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) yang bersengketa di Pengadilan Negeri Barabai masih belum mendapatkan putusan.

Kendati demikian, pelantikan terhadap para calon kepala desa terus digelar oleh Pemerintah Kabupaten HST.

Atas peristiwa itu, ratusan masyarakat pencari keadilan berunjuk rasa damai dan menyampaikan dua permintaan kepada wakil rakyat untuk diteruskan kepada Bupati HST di Gedung DPRD HST Lt. II, Selasa (11/1/2022) sore.

Koordinator Aksi, Eka Wahyudi didampingi Penasihat Hukum H Fuad Syakir bersama calon pembakal dan perwakilan masyarakat yang bersengketa meminta, kepada kepada bupati HST untuk tidak memberikan SK sebagai kepala desa, meskipun surat tersebut sudah ditandatangani, karena pelantikan ini terkesan terburu-buru.

Lebih lanjut, massa juga meminta agar pembakal yang terpilih, untuk sementara tidak boleh menjabat sebagai kepala desa, meskipun sudah dilantik sampai dengan ada keputusan tetap dari pengadilan.

Baca juga: Sungai Barabai Meluap, HST Kembali Dilanda Banjir

Baca juga: Cari Keadilan Atas Dugaan Kecurangan Pilbakal HST, Ratusan Warga Unjuk Rasa Damai

“Yang mengadu di pengadilan cuma ada 5 yakni Desa Hilir Banua, Pengambau Hilir Dalam, Labunganak, Mantaas dan Desa Pantau Batung. Sebenarnya, padahal yang kami temukan ada sekitar 20 desa yang bermasalah,” tutur Eka.

Anggota DPRD HST Yazid Fahmi yang dapilnya juga terdapat calon yang bersengketa menuturkan, sesuai Permendagri dan Perda disebutkan maksimal 30 hari setelah ditetapkan, seluruh calon yang ditetapkan sebagai pemenang wajib dilantik.

Akan tetapi, dalam aturan tidak menyebutkan ada yang bersengketa atau tidaknya. Artinya menurut Yazid, bupati punya peluang untuk mengambil jalan, mengambil langkah kebijakan terkait ada yang bersengketa itu.

“Alangkah eloknya kalau melihat aturan wajib dilantik, tapi ketika bicara terdapat ada beberapa desa yang bersengketa alangkah eloknya ini ditunda. Idealnya ini ditunda pelantikannya,” tambahnya.

Sementara itu, Asisten 1 Bidang Pemerintahan Pemkab HST, H Ainur Rafiq menuturkan, pada prinsipnya pihaknya bisa memahami aspirasi masyarakat yang disampaikan.

Lebih lanjut, Pemkab HST selalu berpatokan pada ketentuan-ketentuan yang sudah digariskan, baik pada Undang-undang, Permendagri, maupun Perda.

Berkenaan dengan indikasi yang di luar jalur, pada Perda sudah digariskan, apabila berkenaan dengan perhitungan suara bisa disampaikan kepada panitia Pilbakal, berkenan dengan proses Pilbakalnya maka di-perda diatur lewat jalur pengadilan negeri.

“Apapun nantinya putusan pengadilan negeri jika sudah inkrah akan dilaksanakan oleh Pemkab, bahkan sampai pembatalan atau pemilhan ulang sekalipun,” tambahnya.

Selanjutnya, tahapannya adalah pelantikan dan dilaksanakannya bukan tergesa-gesa, SK tersebut diproses sudah sesuai alurnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Barabai Trimo yang juga hadir dalam hearing tersebut mengungkapkan, selaku lembaga negara yang melaksanakan tugas penegakan hukum mengapresiasi kepada para masyarakat yang mencari keadilan sudah sesuai jalur hukum.

“Negara kita adalah Negara Hukum dan hukum menjadi panglima. Kami sangat mengapresiasi kepada masyarakat yang menyampaikan aspirasi, terlebih turut serta didampingi oleh penasihat hukum dan kita kawal dalam jalur yang benar,” ucapnya.

Dalam audiensi tersebut dihadiri Ketua Komisi I DPRD HST dan pada anggota, Kejari HST, Kabag Ops Polres HST, Asisten I Bidang Pemerintahan, Bidang Hukum Pemda HST, Dinas PMD, Camat Haruyan, dan para masyarakat pendukung calon pembakal yang bersengketa. (dayat)

Editor : Akhmad