Polemik Gugatan PMI Memanas : Gusti Iskandar Tegaskan, Tak Ada Dua Kubu

H Gusti Iskandar Ketua PMI Kalsel

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Polemik yang menyeret organisasi Palang Merah Indonesia (PMI) kembali mencuat. Di tengah informasi adanya pihak yang mengatasnamakan PMI dan bahkan melayangkan gugatan dengan pelantikan PMI Banjarmasin, PMI Kalimantan Selatan (Kalsel) menegaskan tetap berjalan sesuai aturan organisasi.

Ketua PMI Kalsel Gusti Iskandar menegaskan, kepengurusan PMI di daerah memiliki mekanisme yang jelas sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PMI.

Menurutnya, pelantikan tersebut merupakan bagian dari mekanisme organisasi PMI Kalsel dan dihadiri sejumlah unsur Forkopimda Kota Banjarmasin, termasuk Walikota Banjarmasin selaku pelindung PMI.

“Hari ini kita sudah dilantik Ketua PMI Kota Banjarmasin. Dihadiri sejumlah unsur pimpinan Forkopimda Banjarmasin, bahkan wali kota sebagai pelindung juga menghadirinya,” kata Gusti Iskandar, Selasa (1/9/2026).

Ia menyatakan, proses tersebut telah sesuai dengan kepengurusan dan AD/ART PMI Kalsel.n”Inilah yang sesuai dengan kepengurusan AD/ART PMI Kalsel,” tegasnya.

Baca Juga : Dua Ketua PMI Kota Banjarmasin Terpilih Aftahuddin dan Ananda Saling Klaim Pelaksanaan Muskot Sah

Baca Juga : Aftahuddin Terpilih Pimpin PMI Banjarmasin, PMI Pusat Tegaskan Muskot Sah dan Sesuai AD/ART

Terkait munculnya informasi mengenai gugatan terhadap PMI, Gusti Iskandar mengaku belum mengetahui secara pasti siapa pihak yang mengajukan gugatan tersebut.

“Terus terang saya tidak tahu siapa yang melakukan (gugatan),” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan kapasitas pihak yang mengajukan gugatan, khususnya terkait kedudukan hukum atau legal standing sebagai bagian dari insan PMI.

“Saya tidak tahu soal gugatan. Apakah memiliki legal standing untuk gugatan sebagai insan PMI,” katanya.

Saat disinggung mengenai informasi bahwa persidangan gugatan tersebut akan berlangsung pada 17 September mendatang, Gusti Iskandar mempersilakan proses hukum berjalan.

“Silakan saja. Kita akan menunggu. Kita akan jelaskan bahwa kita memiliki legal standing,” tegasnya.

Gusti Iskandar juga membantah adanya dualisme kepengurusan atau dua kubu di tubuh PMI Kalsel.

Ia memastikan, PMI Kalsel tetap solid dan menjalankan organisasi berdasarkan aturan yang berlaku. “Tidak ada dua kubu,” pungkas Iskandar.
(azka)

Editor : Akhmad