Polda Kalsel Sita 4,2 Kg Sabu Serta Jenis Narkoba Lainnya, Pemilik 1,6 Kg Sabu Masih Buron

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Rifai, Kabag Ops Kombes Pol Isdiyono, dan Diresnarkoba Kombes Pol Wisnu W., memperlihatkan barang bukti hasil Operasi Antik Intan 2019. (foto : rizqon/klikkalsel).
BANJARMASIN, klikkalsel -Ditresnarkoba bersama jajaran Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) merilis hasil pengungkapannya selama pelaksanaan Operasi Antik Intan 2019, di Markas Polda Kalsel, Rabu (30/10/2019).
Operasi yang digelar selama 14 itu, menjerat 322 tersangka dengan barang bukti narkoba skala besar.
Dari hasil pengungkapan dalam operasi yang menyasar peredaran gelap narkotika kali ini. Sedikitnya ada 257 kasus yang berhasil dibekuk oleh pihak Polda Kalsel beserta jajaran seluruh Polres Kabupaten/Kota.
Baca Juga : Hampir 3 Kilo Sabu dan 800 Ribu Obat Diincenerator
Pengungkapan 257 kasus tersebut, aparat menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 4,2 Kilogram lebih, 122 butir Ineks, dan 3.628 pil obat keras yang masuk dalam golongan narkotika siap edar, serta 1.595 pil zenith jenis Carnophen.
“Tadinya TO (Target Operasi) 12 kasus, kita berhasil mengungkap 62 kasus,” sebut Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol M Rifai.
Baca Juga : Operasi Antik 2019, Polres Balangan Berhasil Ungkap Lima Kasus Narkoba
Sementara itu, dalam Operasi Antik Intan ini, dua kasus yang cukup menonjol yakni pengungkapan 1,5 Kilogram Sabu. Ada juga didapati penyerangan terhadap petugas oleh pelaku narkoba saat melakukan penangkapan di wilayah Alalak, Kecamatan Banjarmasin Utara, yang mengakibatkan petugas luka di bagian kepala akibat tebasan senjata tajam.
“Yang menonjol 1.607,30 Gram (1,6 Kg) Sabu, ini tersangkanya masih DPO TKP Jalan Simpang Ulin (Jalan Ahmad Yani Km 2 Banjarmasin Tengah,” terang Diresnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Wisnu W kepada awak media.
Selanjutnya, pasca Operasi Antik Intan 2019 digelar selama 14 hari, kini pihak kepolisian masih mengembangkan hasil pengungkapannya. Kendati diduga kuat ada melibatkan jaringan dari dalam lembaga pemasyarakatan. (rizqon)
Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan