BANJARBARU, klikkalsel.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menyita 2.574 botol minuman keras (miras) tanpa izin dari sejumlah kafe di Banjarmasin dan Banjarbaru. Ribuan botol miras tersebut ditemukan saat petugas menggelar Operasi Sikat II Intan 2026 bersama Polres jajaran.
Ribuan miras berbagai merek tersebut diperlihatkan dalam Konferensi Pers Pengungkapan Tindak Pidana Curat, Curas, Curanmor, dan Operasi Sikat II Intan di Markas Ditreskrimum Polda Kalsel, Banjarbaru, Kamis (6/8/2026).
Direktur Reskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Frido Sitomorang, mengatakan barang bukti miras itu merupakan hasil razia di lima kafe yang diduga memperjualbelikan minuman beralkohol secara ilegal. Dari lima lokasi itu, dua kafe menjual miras terbanyak.
“Minuman keras ini kami temukan di beberapa kafe kecil di pinggir jalan. Barangnya bukan hasil produksi rumahan, melainkan produk asli yang didatangkan dari luar Kalimantan Selatan, seperti Surabaya,” ungkap didampingi Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Nur Khamid.
Selain 2.574 botol miras, petugas juga mengamankan delapan jerigen tuak. Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga : Polda Kalsel Musnahkan 172,5 Kilogram Sabu, 32 Kilogram di antaranya Milik Fredy Pratama
Baca Juga : Razia Gabungan Propam Polda Kalsel dan POM TNI, Sejumlah Polisi Terjaring Tak Lengkapi Surat Berkendara
Penyitaan ribuan botol miras itu merupakan bagian dari hasil Operasi Sikat II Intan 2026 sekaligus penindakan terhadap berbagai tindak kejahatan konvensional, termasuk pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat) atau 3C dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Selama pelaksanaan Operasi Sikat II Intan 2026 pada 17–31 Juli 2026, Polda Kalsel mencatat keberhasilan mengungkap 94 laporan polisi dengan total 126 tersangka. Dari seluruh tersangka yang diamankan, 118 orang merupakan laki-laki dan delapan orang perempuan.
“Sebanyak 114 tersangka berasal dari pengungkapan 89 laporan polisi dalam operasi tersebut, sedangkan 12 tersangka lainnya berasal dari lima kasus tindak pidana 3C,” beber Frido.
Selain miras, polisi turut menyita berbagai barang bukti lain, di antaranya 22 bilah senjata tajam, 153 paket narkotika dengan berat total 251,83 gram, 44 butir ekstasi, 19 unit sepeda motor, dua unit mobil, 29 telepon seluler, satu laptop, uang tunai Rp14.422.000, serta belasan dokumen kendaraan berupa STNK dan BPKB.
“Polda Kalsel akan terus menggencarkan operasi serupa bersama Polres jajaran sebagai upaya menekan angka kriminalitas dan menjaga situasi keamanan serta ketertiban masyarakat tetap kondusif,” tandasnya. (rizqan)
Editor: Abadi






