BANJARBARU, klikkalsel.com – Puluhan kilogram sabu yang diduga berasal dari jaringan gembong narkoba Fredy Pratama alias Miming dipastikan tak akan lagi beredar di Kalimantan Selatan (Kalsel). Barang bukti seberat hampir 32 kilogram itu dimusnahkan bersama ratusan paket narkotika lainnya oleh Polda Kalsel, Selasa (4/8/2026).
Sabu seberat 31.995,84 gram tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus yang menjerat dua tersangka berinisial KA dan RN. Keduanya diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas provinsi yang terafiliasi dengan Fredy Pratama.
Barang bukti itu menjadi pengungkapan terbesar dalam rangkaian pemusnahan narkotika hasil penindakan selama periode 24 Mei hingga 21 Juli 2026.
Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr. Rosyanto Yudha Hermawan secara langsung memusnahkan barang haram tersebut. Kapolda mengatakan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh personel Ditresnarkoba.
Hasilnya, KA dan RN berhasil ditangkap pada 17 Juli 2026 sekitar pukul 23.30 Wita di area parkir Hotel Roditha, Jalan Pangeran Antasari, Banjarmasin Tengah.
Kedua tersangka yang berasal dari Surabaya dan Bandar Lampung itu kedapatan membawa 32 paket sabu dengan berat bersih hampir 32 kilogram.
“Kasus ini merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas provinsi Jakarta, Kalimantan Barat hingga Kalimantan Selatan yang diduga terafiliasi dengan jaringan Fredy Pratama. Dari pengungkapan itu kami mengamankan dua tersangka beserta hampir 32 kilogram sabu,” ungkapnya di Mapolda Kalsel, Banjarbaru.
Menurutnya, para pelaku menggunakan modus menyamarkan sabu ke dalam kemasan teh asal China sebelum dimasukkan ke dalam tas untuk dikirim ke tujuan.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas kedua tersangka, di antaranya telepon genggam, dokumen identitas, tas, kuitansi penginapan, kuitansi sewa rumah, tiket perjalanan, serta kartu ATM.
Baca Juga : Razia Gabungan Propam Polda Kalsel dan POM TNI, Sejumlah Polisi Terjaring Tak Lengkapi Surat Berkendara
Baca Juga : Gandeng Polda Kalsel dan 21 Kampus, Gubernur Muhidin Bentuk Satgas Pencegahan Kekerasan Perempuan dan Anak
Atas perbuatannya, KA dan RN dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
KA dan RN terancam hukuman maksimal yaitu pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Barang bukti hampir 32 kilogram sabu tersebut kemudian dimusnahkan bersama hasil pengungkapan 25 perkara narkotika lainnya yang terjadi di Banjarmasin, Banjarbaru, dan Kabupaten Banjar.
Secara keseluruhan, Polda Kalsel memusnahkan 172.495,43 gram sabu yang terbagi dalam 280 paket serta 556 butir ekstasi.
Prosesi pemusnahan diawali secara simbolis dengan memasukkan sabu ke dalam blender di lobi Mapolda Kalsel. Selanjutnya, seluruh barang bukti dimusnahkan menggunakan incinerator agar tidak lagi memiliki nilai guna.
Kapolda menjelaskan, seluruh barang bukti tersebut berasal dari 26 perkara narkotika dengan total 39 tersangka, terdiri dari 35 laki-laki dan empat perempuan.
Para tersangka diketahui merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika antarprovinsi yang melibatkan jalur Jakarta–Jawa Barat, Jawa Timur–Kalimantan Selatan, serta Kalimantan Barat–Kalimantan Selatan–Kalimantan Tengah.
“Dari seluruh pengungkapan ini, kami memperkirakan sekitar 863.033 jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Kami juga memutus perputaran uang ilegal sekitar Rp311 miliar dan menghemat potensi biaya rehabilitasi hingga Rp4,3 triliun,” ujarnya.
Ia menegaskan, pemusnahan barang bukti merupakan bentuk komitmen Polda Kalsel untuk memastikan seluruh narkotika hasil sitaan tidak kembali beredar di tengah masyarakat.
“Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen kami. Tidak ada ruang bagi jaringan narkotika di Kalimantan Selatan, dan kami akan terus mengejar mereka sampai ke akar-akarnya,” tandasnya. (rizqan)
Editor: Abadi






