Pabrik Penggilingan Padi Pugaan Hangus Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp100 Juta

TANJUNG, klikkalsel.com – Sebuah pabrik penggilingan padi di Desa Sungai Rukam 1 RT 04, Kecamatan Pugaan, Kabupaten Tabalong, mengalami kebakaran pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 06.30 Wita.

Peristiwa kebakaran pabrik milik H. Johan (70), warga Desa Sungai Hanyar, Kecamatan Banua Lawas, itu diketahui setelah salah seorang saksi, Basuni (35), mendengar suara seperti mesin yang sedang menyala dari dalam pabrik. Saat dilakukan pengecekan, saksi melihat api telah menyala di sekitar mesin dan dengan cepat membesar.

Melihat kejadian tersebut, saksi kemudian meminta bantuan warga sekitar untuk menghubungi petugas pemadam kebakaran dan relawan UPBS. Sejumlah warga juga turut melakukan upaya pemadaman secara manual sembari menunggu bantuan tiba.

Tidak berselang lama, UPBS wilayah Selatan bersama relawan UPBS lainnya tiba di lokasi dan melakukan pemadaman. Api berhasil dikendalikan dan dipadamkan sekitar 30 menit kemudian.

Baca Juga : SAR Temukan Liferaft dan Lifejacket KM Virgo Transport 8, Dibawa ke Banjarmasin dengan tugboat Hasnur Group

Baca Juga : Kapolda Kalsel Cek Penanganan Korban KM Virgo Transport 8, 129 Orang Masih Dicari

Dalam kejadian tersebut tidak ditemukan adanya korban jiwa maupun korban luka. Namun, bangunan pabrik penggilingan padi mengalami kerusakan dan terbakar sekitar 100 persen. Kerugian materiil akibat kebakaran tersebut diperkirakan mencapai Rp100 juta.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana melalui Kasi Humas Iptu Heri Siswoyo mengatakan, berdasarkan keterangan awal, api diduga berasal dari bagian dalam pabrik di sekitar mesin.

“Namun, penyebab pasti kebakaran masih dalam penanganan dan pendalaman oleh pihak kepolisian,” ujar Heri.

Polres Tabalong mengimbau, masyarakat untuk selalu memastikan kondisi instalasi listrik, mesin, dan peralatan kerja dalam keadaan aman serta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran, khususnya pada bangunan yang digunakan untuk kegiatan produksi. (renn)

Editor : Akhmad