Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 10 Kilogram Sabu Jaringan Internasional

olda Kalsel mengelar ungkap kasus peredaran narkoba jaringan internasional

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil menggagalkan peredaran 10 kilogram narkotika jenis sabu-sabu berasal dari jaringan Internasional yang diduga masuk Kalsel berasal dari Golden Triangle atau Segitiga Emas mencakup kawasan asia tenggara yaitu Thailand, Myanmar dan Laos.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’i bersama Dir Resnarkoba Kombes Pol Tri Wahyudi yang pihaknya mengamankan dua orang pelaku berinisial EB dan ET.

“Dua kurir tersebut mengambil barang haram tersebut menggunakan jalur darat dari Banjarmasin ke Kalbar untuk kemudian diedarkan di Kalsel,” terangnya. Selasa (2/8/2022).

Kombes Pol Tri Wahyudi menjelaskan bahwa keduanya ditangkap pada 22 Juli 2022 lalu oleh tim Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalsel yang dipimpin AKBP Zaenal Arifien.

Baca Juga : Polisi Amankan Selebgram yang Kedapatan Bawa Narkoba

Baca Juga :Amankan 100,96 Gram Sabu, Satresnarkoba Polres Tabalong Tangkap Incus Beserta Kurir

Berawal dari terungkapnya rencana pengiriman narkotika dalam jumlah besar, pihak Ditresnarkoba melakukan proses penyelidikan selama dua minggu hingga akhirnya mengetahui jika sebuah mobil akan membawa narkoba masuk Kalsel dari Kalimantan Barat.

Dengan informasi itu, pihaknya melakukan penangkapan kepada kedua tersangka saat sedang membawa sebanyak 10 paket besar sabu-sabu dengan berat total 10.123,95 gram atau 10 kilogram lebih.

“Alhamdulillah berhasil digagalkan sebelum sempat beredar,” tuturnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, mereka mendapat perintah dari seseorang yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Kalsel dengan janji upah Rp. 50.000.000,.

“Kasus akan kami kembangkan lagi dan mencari tahu siapa seseorang yang dimaksud,” tuturnya.

Atas perbuatannya para pelaku sementara dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (airlangga)

Editor: Abadi