Plt Kasatpol PP Banjarmasin Akui Pengawasan Tidak Maksimal

Rapat koordinasi Komisi I DPRD Banjarmasin dengan Satpol PP Banjarmasin. (farid)
BANJARMASIN, klikkalsel.com – Memutus mata rantai penyebaran Covid-19, walikota Banjarmasin menerbitkan surat edaran melarang berkumpulnya masyarakat di tempat hiburan seperti Cafe termasuk warung internet (warnet) dan sebagainya.

Sayangnya, edaran tersebut tidak dijalankan maksimal oleh Satpol PP setempat.
Padahal, kata Ketua Komisi I DPRD Banjarmasin Suyato, pihaknya mendapat banyak laporan dari masyarakat, masih ada beberapa cafe yang tetap beroperasi hingga malam hari.

“Saya meminta edaran Walikota tersebut, pengawasannya diperketat Satpol PP, sebab selama ini dinilai belum efektif dijalankan,” ketusnya saat pertemuan kerja dengan Satpol PP Banjarmasin di ruang Komisi I DPRD Banjarmasin, Rabu (8/4/2020).

Bagi Awi -sapaan akrabnya, pembatasan masyarakat berkumpul dalam satu tempat merupakan cara yang tepat menghindari penyebaran Virus Corona, sesuai anjuran pemerintah pusat dan WHO.

Jadi, ia meminta, pemerintah daerah melalui instansi terkait wajib turun ke lapangan untuk memastikan anjuran tidak berkerumun tersebut berjalan sesuai harapan.

Plt Kepala Satpol PP Banjarmasin Ichwan Nor Chalik mengakui pengawasan di lapangan memang tidak maksimal dikarenakan keterbatasan anggaran dan personil yang bertugas.

“Satpol PP juga terdampak pemotongan anggaran. Biasanya dalam sehari bisa 10 kru petugas berjaga, saat ini hanya bisa 2 saja. Tentu tidak akan bisa maksimal,” ujarnya.

Ia pun terlihat sedikit kecewa karena anggaran instansinya juga ikut dipotong dan dialihkan untuk dana penanganan Corona.

“Jika hanya satu dua saja yang turun ke lapangan tentu tidak akan maksimal. Lebih baik tidak, dari pada dikerjakan namun tidak maksimal,” cetusnya. (farid)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan