Pilkada Berlalu dan Pernah Rontok, Denny Indrayana Kembali Laporkan Paman Birin Ke Bawaslu

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pelaksanaan Pilkada Kalimantan Selatan (Kalsel) telah usai. Pun demikian tak menutup upaya calon gubernur nomor urut 2 Denny Indrayana kembali melaporkan lawannya Sahbirin Noor ke Bawaslu RI soal dugaan penyalahgunaan wewenang sebagai kandidat Pilkada selaku petahana.

Jenis laporan yang sama lagi-lagi ditudingkan kepada Paman Birin sapaan akrab gubernur, kali ini soal tandon air cuci tangan COVID-19 yang dijadikan sebagai barang bukti. Adanya embel-embel citra diri Sahbirin Noor, diduga oleh Denny melanggar aturan Pilkada.

“Iya, pelanggaran pasal 71 ayat 3, dengan sanksi diskualifikasi sebagai paslon,” ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu (6/1/2021).

Selanjutnya, hari ini Bawaslu RI memanggil Paman Birin yang berhasil mengungguli Denny Indrayana dalam perhitungan rekapitulasi perolehan suara, untuk dimintai klarifikasi secara virtual di Kantor Bawaslu Kalsel.

Sebagai warga negara yang taat hukum, Gubernur Kalsel ini memenuhi pemanggilan Bawaslu di sela kesibukannya, sekitar pukul 15.00 WITA. Masih mengenakan pakaian dinas, kurang lebih 90 menit, Paman Birin secara kooperatif mengikuti proses klarifikasi secara virtual tersebut yang digelar secara tutup.

“Ini sebagai bentuk klarifikasi terhadap tuduhan yang telah dilayangkan,” ucapnya usai proses klarifikasi.

Tidak lupa pula dirinya memunajatkan doa, agar terus diberi kesabaran menghadapi tuduhan dan ujaran miring terhadapnya selama ini.

“Mudah-mudahan Allah Subhanahu wa ta’ala
melindungi kita dari segala hal-hal yang kurang pas,” pungkasnya.

Sementara itu, untuk diketahui sebelumnya Denny Indrayana sempat beberapa kali melaporkan Sahbirin Noor di masa kampanye di Bawaslu Kalsel, di antaranya dengan pasal yang sama yaitu Pasal 71 ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pilkada. Namun laporan itu rontok lantaran tidak memenuhi alat bukti.

Tak hanya itu, laporan Denny juga sempat digugurkan Bawaslu RI melalui keputusan yang tertuang pada surat NOMOR: 01/Reg/K/TSM-PG/Bawaslu/XI/2020 hasil rapat pleno, Rabu (25/11/2020). Dalam surat keputusan, Bawaslu RI menimbang penyampaian keberatan laporan Denny Indrayana yang memberikan kuasa kepada 12 orang tim hukum tertanggal 12 November di Jakarta.

Sebelumnya laporan kandidat nomor dua tersebut rontok di Bawaslu Kalsel terkait dugaan pelanggaran administrasi Terstruktur Sistematis, dan Masif (TSM) juga ditudingkan kepada Sahbirin Noor.

Berpegang pada acuan hukum Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2020, Bawaslu Kalsel menghentikan laporan Denny Indrayana melalui sidang pendahuluan pada 10 November. Bawaslu Kalsel sendiri menyatakan karena tidak terpenuhinya alat bukti berupa syarat materil dugaan pelanggaran TSM. (rizqon)

Tinggalkan Balasan