Peserta PPDB SMA/SMK Tak Wajib Legalisir KK

Suasana Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2018 di Sekolah Menengah Akhir (SMA) 2 Banjarmasin. (foto : syarifwamen/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel – Sejumlah orang tua murid di Banjarmasin terlihat sibuk untuk mendaftarkan anaknya masuk sekolah, baik tingkat SD, SMP hingga SMA.

Suasana Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2018 di Sekolah Menengah Akhir (SMA) 2 Banjarmasin. (foto : syarifwamen/klikkalsel)

Persyaratannya pun dinilai membuat repot, sebab pendaftar harus melampirkan legalisir Kartu Keluarga (KK). Tak anyal, para orang tua ikut ngantre di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Banjarmasin untuk mendapatkan legalisir dari pejabat terkait.

Namun, bagi mereka yang mau masuk SMA tidak perlu ikut legalisir KK. Karena Dinas Pendidikan Kalsel tidak mewajibkan kepada calon peserta didik baru untuk melegalisir kompenen Kartu Keluarga (KK) sebagai syarat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2018 untuk jenjang SMA dan SMK.

Kepala Dinas Pendidikan Kalsel Yusuf Effendi menegaskan, KK yang dilampirkan sebagai salah satu item berkas pendaftaran cuma dilihatkan ke panitia PPBD 2018, bukan difotocopy atau dilegalisir.

“KK dibawa itu untuk menunjukan ke panitia PPBD 2018, tidak difotocopy atau legalisir,” sebut Yusuf kepada klikkalsel.com, Selasa (26/6/2018).

Sebab, kata dia, sudah tertulis pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nomor 14 Tahun 2018 tentang PPBD tahun ajaran 2018/2019.

Menurut Yusuf, tujuan dilihatkan KK kepada panitia PPBD, untuk memastikan calon siswa itu bertempat tinggal disekitar zonasi sekolah yang diinginkannya berada.

“Karena ini sistem zona, jadi untuk membenarkan siswa dan sekolah itu satu kecamatan,” jelasnya.

Tak hanya itu, keberadaan KK juga untuk memastikan tidak ada lagi siswa yang memilih sekolah tidak berdasarkan sistem zonasi. (baha)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan