Perwali Soal PSBB Dirombak Lagi, Pasar Sekunder Diperbolehkan?

Pasar ujung murung buka kembali namun masih ada pembeli yang tak menggunakan masker saat berada di kawasan pasar tersebut.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid II yang rencananya ingin diperketat ternyata hanya isapan jempol belaka. Perubahan beberapa poin di perwali pun sudah dilakukan agar penerapan PSBB jilid II semakin ketat.

Namun nyatanya di hari ke 8 penerapan PSBB jilid II, Pemko Banjarmasin kembali melonggarkan aturan yang telah tertulis di Perwali Nomor 37 Tahun 2020 yang merupakan perubahan dari Perwali Nomor 33 Tahun 2020.

Kelonggaran tersebut diberikan bagi para pedagang pasar sekunder, yang mana dalam perwali 37 tahun 2020 pasar sekunder di Banjarmasin diharuskan tutup selama PSBB jilid II.

Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina, menyampaikan bahwa keputusannya membuka kembali pasar sekunder, sesuai dengan hasil evaluasi dan rapat terbatas yang dilakukan bersama dengan pihak Kodim 1007 Banjarmasin, Polresta Banjarmasin dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Banjarmasin.

“Hari ini kita rapat terbatas dari tim gugus tugas, sesuai kesepakatan kita dengan para perwakilan pedagang kemarin, sesuai janji, kita akan evaluasi. Ya memang banyak kekurangannya dalam 3 hari ini, tetapi situasi di pasar tetap kondusif,” ucapnya.

Ia juga menyampaikan bahwa dalam melaksanakan Perwali 37 Tahun 2020 tersebut sangat banyak pertimbangan yang bisa memicu tindakan tidak kondusif di Banjarmasin, untuk itu ia meminta Bidang PSDP dan Pasar Disperdagin untuk bertemu dengan para perwakilan pedagang untuk menyepakati komitmen bersama.

“Sesuatu hal yang menjadi pertimbangan sangat berat dari kita adalah ketika angka Covid-19 ini meningkat, dan disisi lain ini menjelang lebaran. Sehingga kami mengambil kesimpulan, Bidang PSDP dan Padar Disperdagin akan menemui perwakilan pedagang untuk membuat komitmen bersama,” tuturnya.

Dalam komitmen bersama tersebut, artinya Pemko Banjarmasin atas masukan Kapolresta Banjarmasin melalui Wakapolresta Banjarmasin, serta Dandim 1007 dan peserta rapat lainnya setuju untuk lebih mempertimbangkan situasi keamanan dan lainnya ditambah lagi menjelang lebaran saat ini.

“Hasil rapat itu, kita berikan kelonggaran kepada para pedagang kita di pasar-pasar sekunder tersebut untuk bisa buka, tetapi dengan pembatasan waktu operasional dari pukul 09.00 hingga 13.00, kemudian menerapkan protokol kesehatan,” jelasnya.

Protokol kesehatan yang dimaksud yakni, wajib menggunakan masker, disediakan tempat cuci tangan, dan menerapkan social distancing. Selain itu dalam komitmen bersama, juga harus disepakati pintu masuk dan keluar pasar tersebut.

“Nanti dibantu dengan thermalgun, untuk mengecek suhu tubuh orang yang ingin berbelanja. Apabila suhu tubuhnya diatas 37,2 derajat ia diminta untuk tidak masuk ke pasar, juga yang tidak menggunakan masker tidak boleh masuk ke pasar,” tandasnya.(fachrul)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan