Perwakilan 109 Desa dan 12 Kecamatan di Kotabaru Serahkan Proposal Percepatan Kabupaten Tanah Kambatang Lima

Situasi diruang Rapat DPRD Provinsi yang dihadiri sejumlah perwakilan 12 Kecamatan dan 109 Desa.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Sejumlah perwakilan dari 12 Kecamatan dan 109 perwakilan Desa wilayah Kabupaten Kotabaru serahkan proposal percepatan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Tanah Kambatang Lima ke DPRD Kalsel, Kamis (23/12/2021).

Ketua Tim DOB Kabupaten Tanah Kambatang Lima Rabiansyah mengatakan, kedatangannya ke DPRD Kalsel sebagai tindak lanjut pemekaran wilayah Kotabaru.

“Kedatangan kami sebagai langkah lanjutan dimana menyerahkan syarat administrasi untuk kelengkapan DOB Kabupaten Tanah Kambatang Lima,” katanya.

Rabiansyah yang juga menjabat sebagai Anggota DPRD Kotabaru mengatakan, pemekaran tersebut bertujuan mensejahterakan masyarakat Kotabaru.

“Luas Kotabaru seperempat Kalsel dan dimana masyarakatnya banyak tinggal di pesisir dan pulau-pulau yang terkendala akses,” katanya.

Contoh jika masyarakat membuat KTP atau KK itu sangat mahal, bukan masalah biaya pembuatannya tapi akses menujunya sangat jauh. Harus menggunakan perahu motor belum lagi istirahat dan akomodasi lainnya.

“Kadang tak kurang Rp1 juta transportasi dan akomodasinya, untuk pembuatan KTP, KK dan lainya gratis,” ucapnya.

Baca Juga : Pemko Banjarbaru Terbitkan Surat Edaran Tutup Tempat Hiburan Selama Nataru

Baca Juga : Pemko Banjarbaru Terbitkan Surat Edaran Tutup Tempat Hiburan Selama Nataru

Maka dari itu pemekaran merupakan solusi agar warga masyarakat tak jauh lagi menuju Kabupaten.

“Pada 2015 dukungan sejumlah desa di Kotabaru, lalu 2019 kami mendapat rekomondasi DPRD Kotabaru, kemudian 2021 mendapat dukungan menjadi kabupaten. Semoga akhir tahun menjadi kado terindah,” ucapnya.

Sementara Wakil Ketua DPRD Kalsel M Syaripuddin mengatakan, dari sejumlah aspek yang dibawa seperti dukungan DPRD, dukungan bupati ke provinsi sudah ada.

“Terkait pemekaran harus ada kajian akademisnya tentunya akan dikawal oleh dewan provinsi,” katanya.

Menurutnya, wilayah tersebut layak dilakukan pemekaran, sebab dengan keadaan warga menuju pemerintahan setempat, terkadang memakan waktu beberapa hari untuk akses kekabupatennya.

“Kita lihat nanti kajian akademisnya,” pungkasnya. (azka)

Editor : Akhmad