Pemko Banjarbaru Terbitkan Surat Edaran Tutup Tempat Hiburan Selama Nataru

Pemko Banjarbaru Terbitkan Surat Edaran Tutup Tempat Hiburan Selama Nataru
Walikota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin. (Foto:Istimewa)

BANJARBARU, klikkalsel.com – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru menerbitkan surat edaran berisi kebijakan baru yang mengatur aktivitas di ruang publik, tempat hiburan, dan pusat perbelanjaan selama Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.

Tempat hiburan malam atau THM di Banjarbaru dipastikan tutup pada Nataru 2021 dan disebutkan dalam edaran tersebut seperti biliar, karaoke, dan tempat hiburan lainnya.

Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Forkopimda Kota Banjarbaru Nomor: 180/17/KUM/2021 tentang pencegahan corona virus disease 2019 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 yang ditandatangani Forkopimda Banjarbaru pada Kamis (23/12/2022). Sebagai tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021.

Adapun isi edaran, yakni pusat perbelanjaan/mall diperbolehkan buka mulai pukul 10.00 sampai dengan pukul 22.00 Wita dengan pembatasan pengunjung maksimal 100 persen dari kapasitas, wajib memakai masker dengan benar.

Kebijakan kedua, yakni tempat hiburan malam yang dalam hal ini tempat billiar, karaoke dan tempat hiburan lainnya, secara resmi ditutup.

Sedangkan untuk kebijakan ketiga diimbau kepada masyarakat untuk meramaikan tempat ibadah selama periode libur Nataru dengan beribadah. Hal-hal lain yang belum diatur dalam surat instruksi mengikuti ketentuan yang berlaku.

Baca Juga : Kontraktor Jalan Liang Anggang – Bati-bati Diivestigasi dan Terancam Dijatuhi Denda

Walikota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin, mengungkapkan diterbitkannya edaran berisi kebijakan baru ini sebagai langkah antisipasi penyebaran virus corona dengan jenis varian baru yakni Omicron. Dalam hal ini, katanya masyarakat diharapkan menghindari kerumunan ataupun membuat keramaian.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk sama-sama mengantisipasi penyebaran Covid-19 Omicron. Mari kita sama-sama menghindari kerumunan dan hal-hal yang membuat keramaian. Dan kami juga mengimbau untuk lebih pada meramaikan tempat ibadah, baik untuk ibadah dan hal yang berkaitan acara keagamaan,”ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, varian virus Omicron terdeteksi setidaknya di 16 negara.

Pemerintah mulai mengantisipasi varian baru Covid-19 ini dengan menutup pintu kedatangan dari sejumlah negara, memperketat aturan karantina, dan mengetes urutan genom atau genome sequencing kasus positif yang terdeteksi dari kedatangan luar negeri.

Kebijakan yang diambil Wali Kota Banjarbaru dengan melibatkan Forkopimda untuk mulai memperketat aturan menjadi salah satu strategi krusial upaya pencegahan penyebaran virus.

Dengan begitu pula maka alarm peringatan di Kota Banjarbaru yang kini telah masuk dalam fase PPKM level 1 kini telah menyala.(adv/putra)

Editor : Amran