Perusahaan Diwajibkan Serap Tenaga Lokal

BANJARMASIN, klikkalsel– Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perlindungan tenaga kerja lokal telah diuji publik oleh DPRD Kota Banjarmasin di Universitas Islam Kalimantan (Uniska) Muhammad Arsyad Al-Banjary, pekan lalu.

Anggota DPRD Kota Banjarmasin, Noorlatifah. (foto : syarif/klikkalsel)

Raperda ini dibuat karena besarnya aspirasi masyarakat yang merasa terpinggirkan serta banyak perusahaan yang lebih memilih mencari pekerja luar dari pada masyarakat lokal Banjarmasin.

Anggota Komisi II DPRD Kota Banjarmasin , Noorlatifah saat dimintai tanggapannya mengatakan, secara pribadi sangat mendukung dengan adanya perda tersebut karena akan mampu menyerap tenaga kerja lokal lebih banyak.

“Didaerah kita angka pengangguran masih tinggi, diharapkan dengan adanya perda ini perusahaan akan lebih memberikan kesempatan kerja kepada pekerja local,” ujarnya.

Politisi Partai Golkar ini mengatakan, sejauh ini perusahaan sepertinya lebih senang mempekerjakan orang luar, padahal SDM daerah pun mampu bersaing.

“Masih banyak SDM lokal yang memiliki kemampuan dan wawasan yang luas, jadi kenapa harus mendatangkan pekerja asing,”  ujarnya.

Selain itu ujar Lala, sapaan akrabnya juga berharap perda ini akan memangkas kesenjangan upah kerja tenaga lokal dan tenaga asing. Karana kata dia, akan memberikan peluang yang sama, tidak lagi upah dibedakan hanya karena asing atau lokal, tapi lebih kepada kualitas kerjanya.

Saat disinggung mengenai iklim kerja didaerah kita yang cenderung lebih santai dibanding daerah luar, ia  mengingatkan agar pekerja lokal memiliki kesadaran bahwa persaingan kerja ke depan semakin keras. Sehingga juga harus mempersiapkan diri dengan baik seperti membekali diri dengan keterampilan.(david)

 

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan