Perselisihan PT RTP dengan Karyawan Yang Dirumahkan Belum Temukan Titik Temu

Puluhan karyawan PT RTP saat berada di Kantor Disnaker Tabalong. (foto : istimewa)
Puluhan karyawan PT RTP saat berada di Kantor Disnaker Tabalong. (foto : istimewa)
TANJUNG, klikkalsel.com – Perselisihan karyawan PT Restu Tanjung Permai (RTP) yang dirumahkan dengan pihak perusahaan hingga kini belum juga menemukan titik temu.
Hal itu diketahui saat kedua belah pihak melakukan mediasi awal di kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tabalong, Kamis (3/9/2020).
Perselisihan kedua belah pihak ini bermula dari kebijakan perusahaan yang tidak lagi membayarkan gajih karyawannya yang dirumahkan sejak 16 Agustus 2020.
Ketua DPC FSP-KEP Tabalong, Syahrul selaku perwakilan para pekerja, mengatakan, pada mediasi kali ini didapat kesepakatan pihak perusahaan akan membayarkan kembali iuran BPJS mereka.
“Alhamdulillah untuk sementara BPJS mereka akan tetap membayar,” katanya.
Namun terkait permasalah pembayaran gaji yang tidak dibayarkan lagi sejak 16 Agustus 2020, saat ini belum ada titik temunya.
Baca Juga : Lelang Jabatan Tinggi Pratama di Tabalong, 25 Pejabat Bersaing
Dikatakan Syahrul, apabila pihak perusahaan tetap tidak sanggup membayarkan upah mereka, pihak perkerja lebih memilih di PHK.
“Kami dari pekerja siap menerima PHK tetapi dengan perhitungan sesuai dengan undang-undang. Kalau dari undang-undang itu harus dua kali pembayaran, tetapi mereka hanya mampu satu kali. Dengan pertemuan tadi kita ambil jalan tengah dengan minta satu setengah pembayarannya namun ini masih di rundingkan,” jelasnya.
Lanjut Syahrul, kalau masih tidak ada titik temu pihaknya selaku pekerja akan melakukan upaya hukum untuk melakukan pelaporan tindak pelanggaran yaitu pidana kejahatannya.
“Kami harapkan pihak manajemen perusahaan bisa memenuhi hak-hak karyawan tersebut yaitu membayar upah mereka selama dirumahkan. Dan kalau mereka tidak mampu kami siap menerima di PHK tetapi dengan perhitungan sesuai undang-undang ataupun sesuai penawaran tadi,” ungkapnya.
Namun begitu, Syahrul menyampaikan, bahwa pihaknya tetap akan melakukan pembicaraan negosiasi ke pihak perusahaan untuk mencari solusi terbaik.
Sementara, Human Resources and General Affair (HRGA) PT RTP, Deni Herdiawan mengatakan pihaknya akan melakukan mediasi ulang terkait belum ada titik temu tersebut.
“Apakah tuntutan karyawan itu kita bisa penuhi sesuai kesepakatan yang disampaikan di mediasi pertama ini, perusahaan belum memutuskan,” ungkapnya.
Pihak perusahaan juga akan melakukan klarifikasi ulang seandainya memang sudah ada keputusan dan belanjut mediasi kedua.
“Tetapi kalau sebelum mediasi kedua ada keputusan nanti akan kita sampaikan ke Disnaker,” ujar Deni.
Baca Juga : Koalisi Final Denny-Difri Tunggu Saat Mendaftar
Kemudian terkait mediasi selanjutnya, Deni menyampaikan pihaknya masih menunggu informasi dari Disnaker Tabalong.
“Bisa minggu depan atau dua minggu lagi tergantung informasi dari mereka,” terangnya.
Dikabarkan sebelumnya, Kondisi PT RTP yang tengah tidak stabil beberapa bulan terakhir membuat pihak perusahaan terpaksa merumahkan puluhan karyawannya.
Kebijakan itu diambil lantaran kondisi perusahaan telah diputus kontraknya oleh pemberi pekerjaan, sehingga berimbas karyawan tidak ada lagi perkerjaan serta tidak dibayarkan upahnya. Sedikitnya, ada 80 karyawan yang terkena dampak ini. (arif)
Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan