Permintaan Tidak Pungut Tarif Karena Corona, PDAM Bandarmasih Persilahkan DPRD Usul ke Kemendagri

Foto ilustrasi pembayaran PDAM.net
BANJARMASIN, klikkalsel.com – Ketua DPRD Kalsel, H Supian HK dikabarkan meminta PLN dan PDAM untuk tidak memungut iuran tarif kepada pelanggan yang tidak mampu.
Hal tersebut terkait melemahnya ekonomi masyarakat sebagai dampak penyebaran virus Corona.
PDAM Bandarmasih melalui Humas, Nur Wahid saat dikonfirmasi tentang adanya usulan tersebut mengatakan pihaknya belum bisa mengabulkan permintaan tersebut karena belum ada petunjuk teknis dan payung hukumnya.
“PDAM adalah instansi pemerintah yang bekerja sesuai dengan Juklak dan Juknis dari Departemen Dalam Negeri. Sehingga setiap keutusan dibutuhkan aturan atau payung hukum sebagai dasar,” ujar Wahid, Minggu (28/3/2020).
Pihaknya takut jika tidak ada payung hukum yang jelas terkait keputusan tidak memungut tarif dari pelanggan selama dua bulan ini akan menjadi temuan oleh auditor.
Meski mengaku senang dengan usulan tersebut, Wahid menyarankan lebih baik jika DPRD Kalsel mengajukan usulan tersebut kepada Kementrian Dalam Negeri yang membidangi perusaan daerah agar mengeluarkan payung hukum dan juknisnya.
“Supaya kami sebagai perusahaan daerah mudah dalam mengambil keputusan dan tidak terkendala aturan yang telah ada,” pungkasnya. (david)
Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan