Perkelahian Berdarah di Pangkalan Murung Pudak, Satu Korban Dinyatakan Tewas

WI alias Wahyu Kunat (45) ketika diamankan kepolisian

TANJUNG, Klikkalsel.com – Sempat terjadi perkelahian berdarah yang mengakibatkan sejumlah korban dibawa ke rumah sakit, pria berinisial WI alias Wahyu Kunat (45) Warga Pangkalan, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong diamankan jajaran kepolisian, Jumat (02/11/2022) malam.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui PS. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama membenarkan perihal penangkapan Wahyu Kunat.

“Wahyu Kunat diamankan di rumah orang tuanya di Kelurahan Belimbing Kecamatan Murung Pudak dengan dugaan tindakan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya orang,” bebernya Sabtu (3/11/2022).

Kejadian yang terjadi pada senin (28/11/2022) siang melibatkan 5 orang yaitu MH (38), AK (28), AL (35), SN (40) dan WI (45) dimana ke 5 pria tersebut sama-sama tinggal di Pangkalan kelurahan Belimbing kecamatan Murung Pudak.Tabalong.

Diketahui, kejadian berawal saat saksi perempuan berinisial MS akan mengantri gas 3kg dipangkalan gas H Udin di simpang 4 Pasar Lama Kelurahan Belimbing Kecamatan Murung Pudak, namun dilarang oleh pelaku WI tanpa alasan yang jelas.

“Korban MH yang melihat saksi MS pulang lalu menanyakan kenapa tidak mengantri dan dijawab MS dilarang oleh pelaku WI,” ungkapnya.

kemudian korban MH menghampiri pelaku WI yang kebetulan lewat dengan maksud untuk menanyakan kenapa MS dilarang mengantri gas 3kg, tetapi pelaku WI yang sebelumnya memang sudah menyiapkan belati langsung menyerang korban MH.

Baca Juga : Pria di Tabalong Ini Tega Setubuhi Anak Tiri Sejak Duduk di Kelas 1 SMP

Baca Juga : Perkelahian Berdarah di Murung Pudak, Berawal dari Antrean Gas LPG

Sementara keterangan pelapor atau korban AL, saat itu dia sedang jaga parkir didepan IGD Puskesmas Murung Pudak, mendengar teriakan “sudah..sudah..”.

“Setelahnya AL melihat korban MH dalam keadaan terkapar bersimbah darah yang di tusuk oleh pelaku WI mengenai bagian dada dan leher,” ujarnya

Tidak berselang lama, AL dan adiknya AK langsung mengambil kayu dan besi rangka tempat sampah dan memukulkan ke pelaku WI, namun WI mengayukan pisau yang di bawanya dan mengenai AL di bagian lengan dan mengakibatkan luka robek dan mengenai AK di pipi kanan empat jahitan dan luka robek leher.

“Korban SP melihat dan melerai dengan melakukan kekerasan terhadap pelaku WI yang mengakibatkan WI jatuh dan di pukuli oleh AL, AK dan SP, hingga di lerai oleh warga”, bebernya.

Akibat kejadian tersebut, korban AK, AL dan SN mendapat perawatan luka di Puskesmas Murung Pudak, pelaku WI dirawat di RS H Badaruddin Kasim.

Sedangkan korban MH dalam keadaan kritis sehingga di rujuk ke RS Pertamina Murung Pudak dan oleh pihak medis RS Pertamia dinyatakan meninggal dunia pada Jumat (02/11/2022) sore.

Atas perbuatannya, Pelaku WI disangkakan dengan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 7 tahun.

“Saat ini WI sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut serta menyita barang bukti berupa 1 bilah senjata tajam jenis pisau belati,” pungkas Yudha. (Dilah)

Editor: Abadi