Pria di Tabalong Ini Tega Setubuhi Anak Tiri Sejak Duduk di Kelas 1 SMP

Foto : ilustrasi

TANJUNG, Klikkalsel.com – Satreskrim Polres Tabalong mengamankan seorang pria berusia 32 tahun warga kecamatan Murung Pudak, Tabalong karena diduga telah tega menyetubuhi anak tiri sendiri yang berusia 14 tahun.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui PS. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama membenarkan perihal penangkapan tersebut.

“Pria tersebut diamankan Polisi Kamis (01/12/2022) karena diduga telah menyetubuhi anak tirinya yang masih berusia 14 tahun dan bersekolah setingkat SLTP,” ujarnya.

Menurut keterangan pelapor yaitu ibu korban, ia ditelepon oleh pelaku yang memberitahukan bahwa ada teman korban dirumah.

Kemudian si ibu pulang dan memarahi teman korban dan juga sudah menaruh curiga kepada korban dimana beberapa bulan terakhir, perilaku antara pelaku dan korban tidak seperti ayah dan anak.

Saat si ibu pulang ke rumah bertemu dengan pelaku dan korban, kemudian ia memesankan ojek untuk mengantarkan korban ke tempat neneknya, namun pada sore harinya ia dihubungi oleh adiknya agar segera pulang ke rumah orangtuanya.

“Di rumah orangtuanya, berkumpul kedua orang tua dan adik si ibu mereka menceritakan kepada bahwa korban selama 2 tahun terakhir telah disetubuhi pelaku karena di bawah ancaman,” bebernya.

Baca Juga : Setubuhi Anak Dibawah Umur Sampai Hamil, Pemuda Tabalong Ini Dipolisikan

Baca Juga : Bejat ! Pria Asal Haruai Setubuhi Remaja Putri Disabilitas Hingga Hamil

Korban mengakui perbuatan sang ayah kepadanya berawal saat dirinya masih duduk dikelas 1 SLTP sederajat atau 2 tahun lalu.

Ketika pelaku melakukan perbuatannya, korban tidak berani melawan karena masih anak-anak. “Pelaku mengancam agar korban tidak memberitahukan persetubuhan tersebut kepada ibunya,” ungkapnya.

Diketahui, pelaku melakukan perbuatannya tersebut saat sang ibu pergi bekerja atau tidak berada dirumah, dan terakhir melakukannya pada Jumat (23/11/2022) sore.

Sehingga atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 46 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau pasal pasal 6 huruf c UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa 1 lembar celana panjang warna hitam dan 1 stel pakaian dalam,” tutupnya.(dilah)

Editor: Abadi