Perda Tempat Kebugaran Disahkan, Ibnu Siapkan Perwali

H Ibnu Sina, Walikota Banjarmasin (foto : fachrul/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel – Tempat kebugaran baik sanggar senam dam fitnes dikenakan pajak. Sebab, Perda tentang tempat Fitnes dan Sanggar Senam sudah disahkan pada rapat paripurna DPRD Banjarmasin, Kamis (1/3/2018).


Dipungutnya pajak tempat itu, karena untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Apalagi keberadaan sanggar senam dan tempat fitnes sudah mulai menjamur, karena budaya hidup sehat sudah mulai menjadi kebutuhan.

H Ibnu Sina, Walikota Banjarmasin (foto : fachrul/klikkalsel)

Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina, mengatakan, hal itu wajar karena Banjarmasin ingin menggali pendapatan dari berbagai macam sektor.

“Saat ini, APBD Banjarnasin sedang mengalami defisit, tentunya setiap daerah memiliki inovasi untuk menggali PAD nya, salah satunya dengan peraturan daerah tentang sanggar senam dan fitness ini,” ucap Ibnu.

Menurutnya, Perda ini sifatnya umum dan pelaksanaannya akan lebih dirincikan dalam Perwali.

“Misalnya, saat ini di dalam fitnes tergabung laki-laki dan perempuan, namun secara ketat nanti akan kita berikan pilihan untuk sanggar senam dan tempat fitness untuk memisah laki-laki dan perempuan, apalagi saat ini semakin banyak ibu-ibu yang berhijab melakukan fitness dan senam jadi nanti akan kita coba masukan di Perwali,” pungkasnya. (fachrul)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan