Perda RTRW dan Perumda PALD Disahkan

Pengesahan Perda RTRW dan Perumda PALD Banjarmasin saat rapat paripurna di DPRD Banjarmasin.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – DPRD Banjarmasin menggelar rapat paripurna pengesahan dua Perda sekaligus, yakni Perda RTRW (Rencana Tata Ruang dan Wilayah) dan Perda Perumda PALD (Pengelolaan Air Limbah Daerah) Banjarmasin, di ruang paripurna DPRD Banjarmasin, Kamis (7/10/2021)

Pengesahan ditandai dengan penandatangan draf Perda tersebut oleh Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina bersama unsur pimpinan DPRD Banjarmasin.

Ketua Panitia Khusus {Pansus} pembentukan Perda Permunda PALD, H Sukrowardi, mengatakan penetapan ini dilakukan setelah seluruh rangkain pembahasan dan sharing dengan pemerintah pusat yang telah dilakukan secara maksimal.

Ia mengatakan, pembahasan dan pembentukan Perda ini terbilang cepat. Sebab, pansus hanya menggelar rapat pembahasan sebanyak 5 kali, dan 1 kali sharing dengan pemerintah pusat.

“Dengan sudah resmi ditetapkan menjadi Perda. Maka, badan hukum PALD yang tadinya PD kini menjadi Perumda,” ucap politisi Partai Golkar ini.

Ia berharap, sejak ditetapkan sebagai Perda,
kinerja, profesionalisme, tata kelola dan manajemen Perumda PALD dapat semakin meningkat, terlebih pelayanan dan jaringan perpipaan yang selama ini masih belum optimal.

Baca Juga : Rumah Sakit Apung Resmi Beroperasi di Kotabaru

Baca Juga : WALHI Kalsel Desak Polres HST dan Polda Kalsel Tindak Tegas Pertambangan Batu Harang

Baca Juga : Lima Nama Diusulkan untuk Jembatan Alalak I, ‘Basit’ tidak Masuk

Sementara Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina, berharap Perumda PALD Banjarmasin makin meningkatkan pelayanan dan jaringan.

Ia juga bersyukur, Perda RTRW Banjarmasin sudah disahkan setelah memakan waktu sekitarnya 3 tahun untuk pembahasan.

Diharapkan, Perda RTRW ini dapat memberikan dasar hukum perencanaan dan penataan kota yang akan disepakati bersama. “Dengan begitu, wajah Kota Banjarmasin akan semakin tertata, dan sesuai dengan peruntukannya,” ujarnya.

Wakil Ketua DPRD Banjarmasin, Muhammad Yamin, juga mengharapkan hal yang sama.

Dimana, kinerja perusahaan yang bergerak dibidang sanitasi dan air limbah ini dapat semakin optimal dan professional. “Apalagi, penanganan sanitasi dan air limbah sudah masuk dalam program prioritas pembangunan,” pungkasnya.

Ia juga berharap, Perda RTRW ini dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan akan perkembangan kota, seperti untuk menentukan kawasan perekonomian dan lainnya, sehingga Banjarmasin betul-betul menjadi kota layak huni.

“Dengan payung hukum ini, kita tegakkan aturan ini dengan sebaik baiknya. Fungsi pengawasan yang ada di kelurahan dan di kecamatan bisa dilaksanakan dan dijalankan dengan sungguh sungguh. Sehingga tidak terjadi salah fungsi dan pemanfaatan lahan,” tukasnya. (farid)

Editor : Amran