BANJARMASIN, klikkalsel.com – Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (FH ULM) Kalimantan Selatan bersama Perkumpulan Advokatuer Indonesia Bersatu (Peradi Bersatu) berhasil menggelar Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) pertama di Indonesia yang diikuti 11 Provinsi.
Dijelaskan Ketua PKPA Dr H Ahmad Syaufi, kegiatan ini diikuti sekitar 38 peserta dari 11 Provinsi di Indonesia melalui luring dan daring. Sehingga kegiatan yang dilakukan FH ULM bersama Peradi Bersatu ini bisa dikatakan kegiatan Nasional.
“Karena ada perwakilan-perwakilan dari beberapa DPD seperti Kalsel, Nusa Tenggara Barat (NTB), DKI Jakarta, Maluku yang totalnya ada 11 Provinsi di Indonesia,” jelasnya seusai menutup acara tersebut, Sabtu (4/12/2021) di FH ULM.
Disamping itu, Wakil Ketua Panitia PKPA Merry Rose menambahkan untuk menjadi seorang advokat mereka harus mengikuti 3 tahapan.
“Salah satunya PKPA yang kemudian dilanjutkan dengan mengikuti ujian peserta advokat (UPA) dan baru disumpah di pengadilan tinggi,” jelasnya.
Selanjutnya, kata Merry Rose dalam beberapa hari kedepan pihaknya juga akan menggelar UPA dan diakhiri dengan pengangkatan sumpah seorang advokat di pengadilan tinggi.
“Namun, sebelum sumpah peserta harus menjalani magang terlebih dahulu selama 2 tahun sebelum mengambil sumpah,” jelasnya.
Kemudian, ia juga mengungkapkan Peradi Bersatu merupakan pioner yang mengadakan PKPA secara nasional baik luring maupun daring.
Oleh karena itu, ia berharga kepada peserta yang mengikuti pendidikan di Peradi Bersatu ini bisa juga ikut sampai ditahap penyumpahan.
“Sehingga kedepannya bisa menjadi seorang advokat profesional dan bisa membantu masyarakat serta berlaku seadil-adilnya untuk menegakan hukum di negara Indonesia,” imbuhnya.
Dekan FH ULM Prof Dr Abdul Halim Berkatullah menjelaskan, PKPA angkatan pertama ini bisa dikatakan perdana di indonesia yang digelar Peradi Bersatu.
“Jadi tidak hanya perdana di Kalsel tapi di Indonesia,” kata Dekan
Menurutnya, dari pelaksanaan ini didalamnya terdapat isi dan rangkuman materi PKPA dari berbagai akademisi dan instansi hukum serta advokat senior.
“Jadi semuanya itu diramu (digabungkan) antara teoritis dan praktis,” jelasnya.
Kemudian dari PKPA ini, kata Dekan selain untuk menjadikan advokat profesional, juga mengajarkan materi-materi sikap seorang advokat dalam beretika dan bertingkah laku.
“Sehingga, hukum yang ditegakkan bukan tunduk kepada orang yang membayar tapi tunduk kepada ilmu hukum itu sendiri dan etika bagaimana keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum Itu ditetapkan,” jelasnya.
Dekan FH ULM juga berharap, PKPA ini dapat terus berlanjut seiring FH ULM dengan peradi bersatu sudah membagun komitmen bersama untuk membagun struktur ilmu hukum yang salah satunya Advokat.
“Ini dapat berkembang dengan baik sehingga menjadikan advokat profesional,” tuturnya.
Disamping itu, Warsiyat Ketua DPD Peradi Bersatu Kalsel yang hadir menutup secara resmi kegiatan PKPA itu juga mengatakan, kegiatan ini merupakan syarat wajib untuk menjadi seorang advokat.
“yang kemudian dilanjutkan dengan UPA sebagai syarat mutlak untuk diangkat menjadi seorang advokat,” jelasnya.
“Setelah dinyatakan lulus barulah ada kewajiban magang selama 2 tahun di kantor advokat untuk mempertajam skillnya,” sambungnya.
Lebih lanjut, ia juga menjelaskan untuk bergabung dalam Peradi Bersatu syaratnya adalah harus berlatar belakang perguruan tinggi ilmu hukum, Syariah.
“Namun kunci pertama harus mengikuti PKPA terlebih dahulu yang kita laksanakan dengan Fakultas Hukum terakreditasi A,” tungkasnya.
Sekedar diketahui, kegiatan penutupan PKPA itu turut dihadiri Wakil Dekan FH ULM 1 dan dua serta Ketua dan perwakilan DPC 13 Kabupaten/Kota Peradi Bersatu di Kalsel.
Sekaligus pengangkatan Dr H Ahmad Syaufi sebagai keluarga kehormatan Peradi Bersatu yang dilakukan secara simbolis oleh Ketua DPD Peradi Bersatu Kalsel. (airlangga)
Editor: Abadi





