Kalsel  

PERADI Benua Enam Diharapkan Terus Komitmen Berikan Bantuan Hukum Untuk Masyarakat

PERADI Benua Enam berfoto bersama tamu dan undangan usai dilantik. (foto : arif/klikkalsel)
TANJUNG, klikkalsel – Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Benua Enam diharapkan mampu berkomitmen memberikan kontribusi terbaiknya untuk permasalahan hukum di wilayah Benua Enam terkhusus di Kabupaten Tabalong.
Hal tersebut disampaikan Kepala Diskominfo Tabalong, Pebriadin Hapiz, saat membacakan sambutan Bupati Tabalong dalam acara pelantikan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Benua Enam masa jabatan 2019 – 2024 di Aston City Hotel Tanjung, Selasa (18/2/2020).
“Kita berharap adanya kerjasama terkait pos bantuan hukum sehingga dapat mengoptimalkan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan,” ujar Hapiz.
Disamping itu, kata Hapiz, pula perlu adanya kerjasama pemberian bantuan hukum gratis bagi warga tidak mampu, karena banyak masyarakat di Tabalong yang belum mengetahuinya.
“Tentu dengan hal ini diharapkan dapat meningkatkan kedamaian dan kesejahteraan di masyarakat serta mewujudkan sila ke lima Pancasila yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” tandasnya.
Dalam kesempatan ini, selain pelantikan pengurus DPC Benua Enam, juga turut dilaksanakan pelantikan pengurus Pusat Bantuan Hukum (PBH) serta Young Lawyers Committe (YLC) masa jabatan 2020-2023.
Pelantikan di pimpin oleh Wakil Sekertaris Jendral DPN Peradi, Victor Harlem.
Sementara, Gusti Mulyadi SH MH ketua DPC Peradi Benua Enam masa jabatan 2019 – 2024 mengatakan, langkah awal pihaknya usai dilantik akan menerapkan dan menyampaikan bantuan hukum kepada masyarakat.
“Terutama kepada masyarakat yang kurang mampu dalam mendapatkan keadilan,” ucapnya.
Selanjutnya, dengan terbentuknya kepengurusan DPC Peradi, Ia berharap Peradi bisa mejadi mitra semua pihak untuk mewujudkan dan menegakkan keadilan dan terus berkomitmen memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan.
“Perkara yang sering di tangani dari akhir 2012 hingga 2019 yakni rata – rata perkara narkoba dan perlindungan anak,” jelasnnya.
Peradi sendiri merupakan Organisasi Advokat yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat). Peradi juga secara aktif ikut ambil bagian dalam upaya penegakan hukum dan keadilan, pembangunan hukum, serta mewujudkan prinsip-prinsip negara hukum di Indonesia.
DPC Peradi Benua Enam meliputi beberapa kabupaten di Kalsel yakni, Tapin, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Utara, Balangan dan Tabalong. (arif)
Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan