TANJUNG, Klikkalsel.com – Satreskrim Polres Tabalong mengamankan 2 pria berinisial YF alias Iyus (44) dan AH alias Jainul (37) karena diduga melakukan penyalahgunaan pupuk bersubsidi.
Keduanya yang merupakan warga desa Marindi Kecamatan Haruai, Tabalong diamankan pada Kamis (22/12/2022) dini hari.
Kedua pelaku disangkakan dengan tindak pidana menyalahgunakan pupuk bersubsidi yang dilakukan oleh pihak lain selain Produsen, Distributor dan Pengecer Resmi yang telah memperjual belikan pupuk bersubsidi dan atau penyalahgunaan alokasi pupuk bersubsidi bukan peruntukannya.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo membenarkan penangkapan tersebut.
Baca Juga : Konstelasi Politik Tabalong dan Mereka Yang Digadang-gadang Bertarung di 2024
Baca Juga : Pemprov Kalsel Buka Seleksi Calon PPPK Dengan 194 Formasi Sampai 6 Januari 2023, Ini Syarat dan Tahapannya!
Ia menungkapkan bahwa kejadian berdasarkan adanya hasil laporan masyarakat bahwa ada warga yang menjual pupuk bersubsidi.
“Kedua pelaku diamankan di jalan trans Tanjung – Kaltim desa Bangkar Kecamatan Muara Uya, Tabalong tepatnya didepan Polsek Muara Uya,” ujarnya, Kamis (22/12/2022).
Sementara dari keterangan AH, ia mengaku membeli pupuk tersebut dari YF didesa Marindi Kecamatan Haruai, Tabalong untuk dibawa dan dijual kembali dikecamatan Kuaro kabupaten Paser Kalimantan Timur.
Atas penangkapan, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil pick up warna putih dan 2 unit mobil pick up warna hitam, 272 karung pupuk Phonska dan Urea atau seberat 13,6 Ton dan 1 buku Tabungan.
“Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Sutargo. (Dilah)
Editor: Abadi