Tinggal Seorang Diri, Warga Haruai Ditemukan Meninggal Dunia Dikediamannya

Jajaran Polisi ketika olah TKP di kediaman Fathul Jannah (55)

TANJUNG, Klikkalsel.com – Warga Kelurahan Halong Kecamatan Haruai digegerkan dengan penemuan jenazah seorang perempuan disebuah rumah pada Kamis (02/11/2023).

Identitas perempuan tersebut bernama Fathul Jannah (55), diketahui telah meninggal dunia dikediamannya.

Awal ditemukannya jenazah saat saksi Khairudin Nazar datang melaporkan ke Polsek Haruai bahwa terdapat aroma busuk dari dalam rumah Fathul Jannah.

Kemudian pintu rumah jenazah dibuka secara paksa dan ditemukan ia berada didalam kelambu dengan keadaan sudah meninggal dunia dan dikerumuni lalat.

Setelahnya, Satreskrim Polres Tabalong mendatangi Lokasi kejadian dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) penemuan mayat tersebut.

Menurut pihak medis Puskesmas Haruai, Fathul Jannah diduga telah meninggal sudah lebih 1 Minggu dan tidak ada ditemukan tanda-tanda kekerasan pada jenazah.

Baca Juga : Dua Remaja Asal Tabalong Setubuhi Anak 13 Tahun Secara Bergantian

Baca Juga : Persiapan Hadapi Pemilu, Ratusan Senjata Api dan Kendaraan Dinas Personel Polres Tabalong Diperiksa

Sedangkan penyebab kematian Fathul Jannah diduga karena sakit yang dideritanya berdasarkan keterangan dari beberapa tetangga.

Menurut Saksi Erni menerangkan bahwa pada Jumat (27/10/2023), Fathul Jannah ada datang ke warung mengeluh sakit kepala.

“Fathul Jannah membeli obat sakit kepala sebanyak 2 butir, sekaligus membeli rokok sebanyak 5 batang dan setiap datang ke warung sering mengeluh sakit kepala,” tuturnya.

Sedangkan tetangga korban Yupi Yuliansyah, mengaku bahwa ia pada hari Minggu (29/10/2023) ada kerumah Fathul Jannah bermaksud untuk mengantar makanan namun setelah di ketuk pintu tidak dibuka olehnya.

Adapun keterangan Hj Sugianti selaku Kaka Kandung mengungkapkan, Fathul Jannah tinggal seorang diri dirumah, tidak memiliki suami dan tidak memiliki anak.

Sutargo menambahkan, pihak keluarga menolak untuk dilakukan Autopsi dan menilai bahwa kematian korban dalam keadaan wajar dan telah membuat surat pernyataan penolakan Autopsi. (dilah)

Editor: Abadi