Penuhi Panggilan Polda Kalsel, Ahdiyat Diberikan SPDP

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Penuhi panggilan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalsel. Koordinator wilayah BEM se Kalsel, Ahdiyat Zairullah didampingi kuasa hukumnya jalani pemeriksaan.

Pemeriksaan yang berlangsung selama kurang lebih 2 jam tersebut, Ahdiyat dicecar penyidik sebanyak 20 pertanyaan.

Kabid Humas Polda Kalsel, Mochamad Rifa’i mengatakan, pemanggilan awal ini ditujukan kepada sejumlah mahasiswa yang beberapa waktu lalu melakukan aksi Unras penolakan Undang Undang Omnibus Law di Jalan Lambung Mangkurat.

“Hari ini benar kita melakukan pemanggilan kepada beberapa mahasiswa, ada 16 mahasiswa dari berbagai Universitas di Banjarmasin,” ujarnya, Senin (26/10/2020).

Pemanggilan yang dilakukan tersebut didasari adanya komplain dari kelompok masyarakat yang merasa terganggu dan dirugikan atas aktivitas yang dilakukan para mahasiswa tersebut, hingga mengganggu ketertiban umum.

“Ada pengaduan terkait kegiatan mahasiswa itu, Ini baru pengambilan keterangan,” imbuhnya.

Baca Juga : Belasan Mahasiswa Berjalan Kaki Penuhi Panggilan Polda Kalsel

Sementara itu, M Fazri selaku Kuasa hukum dari Ahdiyat, mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan terhadap kliennya masih dinilai kabur, lantaran dari unsur 218 KUHP yang dituduhkan masih belum terpenuhi secara substansi.

“Seharusnya penyidik bisa lebih bijak dan selektif dalam perkara ini, karena bisa saja ini bisa jadi presiden buruk kedepan ketika masih diproses kedepannya,” tuturnya.

Ia berharap kepada Kapolda Kalsel, agar bisa lebih bijak, dan memunculkan diskresi yang benar-benar adil untuk mahasiswa, agar hal ini tidak menjadi presenden buruk bagi pergerakan mahasiswa di Kalsel.

Dalam Panggilan tersebut Ahdiyat Zairullah, juga sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) sebagai tanda dimulainya penyidikan oleh Ditreskrimum Polda Kalsel.

“Dalam kasus ini bentuknya juga langsung laporan polisi, bukan pengaduan masyarakat. Jadi otomatis polisi sudah memiliki dua bukti permulaan tapi versi dari penyidik. Tapi masukan kami, harus lebih bijak lagi dalam perkara ini dan harapannya dari mahasiswa juga mendapatkan keadilan,” paparnya.

Sementara itu, dalam kasus pemanggilan korwil BEM se Kalsel ini, juga menyeret petinggi ULM Banjarmasin. Hal ini disampaikan langsung Wakil Rektor III, ULM Banjarmasin, Fauzi Makki, saat dihubungi klikkalsel.com melalui panggilan singkat Whatsapp.

Ia mengatakan, pada hari Jumat (23/10/2020) kemarin, menerima surat pemanggilan dari Ditreskrimum Polda Kalsel, sebagai saksi dari pemanggilan Ahdiyat Zairullah selaku ketua BEM ULM.

“Jadi Jumat sore itu bapak, menerima surat panggilan sebagai saksi hari ini pukul 10.00 pagi,” ujarnya.

Namun dikarenakan ia sudah ada jadwal yang tidak bisa ditinggalkan, maka meminta agar pemanggilan tersebut ditunda.

“Karena bapak sudah ada jadwal, Sabtu siang bapak meminta ditunda ke hari esok siang, karena bapak pagi juga masih ada jadwal kegiatan,” tuturnya.

Ia mengungkapkan, dalam hal ini mahasiswa dalam menyampaikan aspirasi tersebut dilindungi Undang-undang. Namun menurutnya disisi lain ada pula kewajiban yang harus ditaati dalam melaksanakan menyampaikan aspirasi tersebut.

“Disitukan ada ketentuan juga, misalnya tertib, tidak menyinggung pribadi orang lain, tidak melakukan tindakan anarkis, dan ada juga batasan waktu, sampai kapan diperbolehkanya,” tandasnya. (fachrul)

Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan