Pengusaha Rotan Pertanyakan Permendag Nomor 38

BANJARMASIN, klikkalsel – Pelarangan ketentuan ekspor produk industri kehutanan yang baru dirilis dengan larangan tidak membuka ekspor bahan baku rotan, berdasarkan Permendag Nomor 38 Tahun 2017, berpengaruh pada pengusaha lokal, seiring dengan langkanya dan kenaikan harga bahan baku.

Dinas Perdagangan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mencoba mencari jalan keluar agar aturan ini tidak berdampak kepada pengusaha roton. Pasalnya jika ada larangan terus menerus maka dampak negative akan mengancam para pengusaha.

Kepala Dinas Perdagangan H Birhasani menyampaikan, pihaknya, sudah mengirim surat beserta anggota DPR perwakilan Kalsel dari komisi II ke Kementrian Perdagangan pelarangan ekspor rotan mentah dan setengah jadi untuk meninjau ulang aturan tersbut.

“Jadi kita berharap aturan tersebut bisa ditinjau ulung agar pengusaha rotan di Kalsel tidak mengalami kesusahan dan kita juga berharap ada titik terang dari surat yang kita sampaikan,” sebut Birhasani, Minggu (12/11/2017).

Petani pedagang dan industri rotan Kalimantan (Pepirka) juga menilai bahwa produk mentah dan setengah jadi banyak sekali yang tidak terpakai, jika keadaanya demikian, bahan baku rotan banyak sekali yang tidak terpakai dan tak terserap oleh industri dalam negeri, maka pihaknya sangat mendukung dilakukan ekspor.

“Ini juga sepaham dengan gubenur, kalau memang hasil rotan kita melimpah dan tidak bisa diserap industri dalam negeri sangat sependapat dilakukan ekspor,” lanjut Birhasani.

Untuk  hasil rotan Kalsel, dikatakan Birhasani,  hanya memiliki titik tertentu seperti  di Kabupaten Barito Kaula (Batola),  Hulu Sungai Selatan (HSS), Tapin dan Tabalong, potensinya tidak terlalu banyak dari daerah lainnya.(azka)

 

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan