Terbukti, Penggugat tak Punya Bukti Kuat Miliki Lahan di Km 16,700

Sidang sengketa lahan di Jalan A Yani Km 17,600 dengan agenda pembuktian fisik menghadirkan pihak penggugat dan tergugat. (foto : elo syarif/klikkalsel)

GAMBUT, klikkalsel – Sengketa lahan di Jalan A Yani Km 16,700 masih berlanjut, menyusul PT Bangun Banua Kalimantan Selatan (BBKS) turut digugat,.

Proses hukum itu pun menyeret tergugat Tresswati Lanny yang harus berhadapan dengan ahli waris Aliansyah Alie dan Ana Trisula. Bahkan sengketa lahan itu menyeret BPN Kabupaten Banjar sebagai tergugat II.

Pada sidang, Selasa (28/8/2018) pun memasuki agenda sidang pembuktian batas tanah langsung di lapangan. Lanny ngotot, batas tanah miliknya sesuai dengan sertifikat.

Ia bahkan binggung, dalam gugatan Sujono selaku ahli waris mempermasalahkan lahan di Km 16,800.
“Kalau sekarang yang digugat tepat di Km 16,700,” ujar Lanny.

Ia bahkan memiliki sertifikat 25-25 yang disengketakan. Atas dasar itu ia menuding ini kesalahan BPN Kabupaten Banjar yang mengeluarkan sertiikat ganda.

Pada sidang ditengah terik matahari itu, PN Martapura melakukan pengecekan langsung pada tanah yang bersengketa.

Kendati sempat terjadi perdebatan, agenda pengecekan yang dikawal jajaran kepolisian berjalan lancar.

Sayang begitu sidang kelar, Sujono selaku pihak penggugat dan BPN Kabupaten Banjar langsung ‘kabur’ dari lokasi persidangan.(elo syarif)

Editor : Amrannuddin

Tinggalkan Balasan