Pengerjaan Fisik RS Sultan Suriansyah Dikembalikan ke Dinas PUPR

Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina, saat meninjau pembangunan RS Sultan Suriansyah, beberapa waktu lalu (foto : dok/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel– Pembangunan fisik Rumah Sakit (RS) Sultan Suriansyah diserahkan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), dengan mempersiapkan budget sebesar Rp50 miliar untuk tahun 2019.

Sesuai dengan Undang Undang nomor 23 tahun 2014 pembangunan fisik rumah sakit, pasar dan lainnya, tupoksi di Dinas PUPR, sehingga di tahun 2019 anggaran pembangunan RS Sultan Suriansyah diserahkan ke Dinas PUPR.

Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina mengungkapkan pengembalian pembangunan ini ke PUPR tidak lain adalah menurut sentral Undang-undangnya untuk pembangunan adalah tupoksi dari Dinas PUPR.

“Kemaren kita ingin cepat karena di Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) kita tupoksi nya di Dinas Kesehatan (Dinkes),” ucapnya, Kamis (9/8/2018).

Karena adanya peraturan tersebut Ibnu menjelaskan tidak perlu lagi bolak balik orang PUPR yang ditempatkan di Dinkes. Tapi sekarang orang PUPR memang bekerja ditupoksinya sendiri.

“Kami bersyukur dengan adanya undang-undang ini tidak perlu bolak balik lagi. Karena semua prosesnya sudah pada PUPR, dan Dinas Kesehatan yang menjadi usernya,” tuturnya.

Ibnu juga mengatakan anggaran untuk RS Sultan Suriansyah tersebut, Pemkot Banjarmasin di tahun 2019 mengusulkan sebesar Rp50 miliar, tetapi ini bersifat multiyears.

“Kan sebelumnya sisa Rp116 miliar, kita usulkan tahun 2019 sekitar Rp 50 miliar dan di tahun 2020 sekita Rp70 miliar, karena ini bersifat multiyears saya yakin 2019 akan selesai,” tandasnya.(fachrul)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan