HSU, Kalsel  

Pengendara tak Pakai Masker Diberi Peringatan Keras

AMUNTAI, klikkalsel.com – Upaya mendukung Perbup Hulu Sungai Utara (HSU) Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin Dldan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten HSU mulai berlaku.
Satuan Lantas Polres HSU, saat melaksanakan pengaturan dan pengamanan (Gatur) serta penindakan pelanggar (Dakgar) arus lalu lintas di beberapa lokasi rawan kecelakaan, pelanggaran dan kemacetan lalu lintas di daerah hukum Polres HSU, memberikan teguran keras bagi para pengendara yang tidak memakai masker di Bundaran Kota Amuntai yang merupakan kawasan tertib lalu lintas, turunan jembatan Paliwara, Siring Itik dan lokasi lainnya.
“Kebanyakan masker hanya digantung di leher tidak menutupi mulut dan hidung, ada juga masker dimasukan di kantung baju, setelah kami tegur dan diberikan pemahaman, langsung disuruh memakai masker yang benar,” terang Kanit Regidend Sat Lantas Polres HSU Aipda Sulistiono saat memimpin Gatur dan Dakgar, Rabu (02/9/2020).
Sementara, Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan, melalui Kasat Lantas Iptu Jumadiono menerangkan, bahwa kegiatan ini merupakan Commander Wish pagi sebagai kebijakan Pimpinan yang rutin dilaksanakan oleh personil Sat Lantas Polres HSU.
“Kegiatan ini bertujuan agar masyarakat mematuhi aturan lalu lintas, sehingga tercipta keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (Kamseltibcar) lantas di daerah hukum Polres HSU,” jelasnya.
Selain itu, tambahnya, dalam pendisiplinan proktokol kesehatan dalam cegah tangkal covid-19, kami pun memberikan sanksi sesuai kearipan lokal dilokasi, secara bertahap akan dilakukan peneguran, dan nantinya tindakan sanksi lain sesuai dengan Perbup HSU No. 37 Tahun 2020.
“Hal itu juga dilaksanakan untuk membantu Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP – Damkar) Kabupaten HSU, sebagai kordinator dalam Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19,” tukasnya.(doni)
Editor : Amran

Tinggalkan Balasan