Pengawasan Diperketat, Satpol PP Banjarmasin Tindak Pelanggar Aturan Ramadan

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Hingga penghujung bulan suci Ramadan 2026, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin terus mengintensifkan pengawasan terhadap kepatuhan masyarakat dan pelaku usaha terhadap Surat Edaran (SE) terkait pelaksanaan kegiatan selama Ramadan dan menjelang Idul Fitri.

Pengawasan dilakukan secara rutin melalui patroli harian, baik pada siang maupun malam hari. Hal ini dilakukan guna memastikan situasi tetap kondusif serta menjaga kekhusyukan ibadah masyarakat di Kota Seribu Sungai.

Kepala Satpol PP Banjarmasin, Muzaiyin, mengungkapkan bahwa fokus pengawasan pada siang hari menyasar rumah makan, restoran, kafe hingga retail modern yang masih nekat melayani makan di tempat.

Meski sosialisasi telah dilakukan secara masif sejak awal Ramadan melalui pemasangan lebih dari 200 stiker imbauan dan spanduk di berbagai titik strategis, pelanggaran masih saja ditemukan di lapangan.

“Untuk siang hari, fokus kita pada pengawasan warung atau rumah makan yang melayani makan di tempat,” ujarnya, Rabu (18/3/2026).

“Sejauh ini, sudah ada belasan rumah makan yang kami temukan melanggar, baik dari hasil pengawasan langsung maupun laporan produktif dari masyarakat,” sambungnya.

Baca Juga : Wagub Kalsel Pantau Arus Mudik di Bandara Samsuddin Noor

Baca Juga : Pemko Banjarmasin Berangkatkan Mudik Gratis dan Launching Layanan BTS Trans Banjarmasin

Ia menegaskan bahwa pada dasarnya pelaku usaha rumah makan tetap diperbolehkan beroperasi, namun harus mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

“Sebenarnya kalau hanya melayani takeaway atau bungkus, itu tidak masalah. Namun, di beberapa titik kita temukan mereka melayani makan di tempat secara langsung,” tuturnya.

Seiring berjalannya waktu dan masih ditemukannya pelanggaran, Satpol PP kini tidak lagi hanya memberikan teguran lisan. Setelah sebelumnya dilakukan pembinaan serta pemasangan stiker peringatan, langkah penindakan akan ditingkatkan melalui proses hukum.

“Kita akan tindaklanjuti dengan pelaksanaan sidang tindak pidana ringan (Tipiring) secara rutin. Masalah besaran denda atau sanksinya nanti akan ditetapkan langsung oleh Majelis Hakim,” terangnya.

Tak hanya pengawasan pada siang hari, personel Satpol PP juga disiagakan pada malam hari untuk memantau aktivitas Tempat Hiburan Malam (THM) agar tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku selama Ramadan.

“Kita bersyukur seluruh pelaku usaha dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan serta menghormati suasana bulan suci Ramadan, demi menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama di Kota Banjarmasin,” pungkasnya.(fachrul)

Editor: Amran