Pengalaman Petugas Rekam Data E-KTP, Sempat Diamuk dan Dipukul Orang Gila

BANJARMASIN, klikkalsel – Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) punya hak memiliki kartu identitas diri. Tak hanya orang normal, termasuk mereka yang sakit jiwa alias orang gila.

Namun melayani dan membuatkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E KTP) untuk orang gila punya tantangan tersendiri bagi petugas Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

“Pengalaman kami, saat melakukan perekaman data orang gila. Petugas saya sampai dipukul,” ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banjarmasin Khairul Saleh, di kantornya, Senin (7/1/2019).

Bahkan, kata dia, dari pengalaman anak buahnya banyak juga yang ngamuk saat pengambilan rekam sidik jarinya. “Saat perekaman data baik foto dan sidik jari harus dengan sedikit paksaan. Makanya ada saja petugas terkena tampar,” katanya lagi.

Sebab Disdukcapil memberikan layanan jemput bola untuk warga yang menderita gangguan jiwa dengan mendatangi ke rumahnya. “Demi pelayanan yang maksimal. Pokoknya asal ada permintaan, kita datangi,”

Menurut dia, kartu identitas bagi mereka yang kurang waras itu digunakan untuk mendapatkan pelayanan pengobatan. Mengijgat, saat di RS jiwa tidak bisa atas nama perwakilannya, seperti ayah, ibu, keluarga atau wali lainnya.

Meski lupa berapa jumlah persis orang gila yang sudah mendapatkan KTP E. Namun, ia mengatakan, sampai sekarang sudah puluhan orang gila yang direkam data. (rizqon)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan