Pengadilan Tinggi Banjarmasin Tunjukan Aplikasi Database Dalam Verifikasi KemenpanRB RI

Verifikasi oleh tim evaluator KemenpanRB bersama jajaran Pengadilan Tinggi Banjarmasin.(foto : nuha/klikkalsel)
BANJARBARU, klikkalsel.com – Tim dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) Republik Indonesia melakukan penilaian ke Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin di Palam, Cempaka, Banjarbaru, Jumat (22/11/2019).
Tim Evaluator KemenpanRB berkunjung ke berbagai pengadilan di daerah Kalsel dalam rangka meningkatkan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Kepala Subbidang Analisis Perumusan Kebijakan Akuntantabilitas Aparatur sekaligus pemimpin tim tersebut, Canggih Hangga Wicaksono setelah berkunjung mengatakan bahwa kali ini kunjungannya berbeda dibandingkan sebelumnya.
“Agak berbeda dari pengadilan lain, disini adalah pengadilan tingkat banding, khusus disini ada dua hal yang lebih kami fokuskan. Dalam pemantauan, pengawasan dan pembinaan. Tadi saya diskusikan dengan Ketua PT dan teman-teman disini,” ucapnya.
Ia mengungkapkan, hasil evaluasi di Pengadilan Tinggi WBK dan WBBM telah berjalan. Pengadilan Tinggi Banjarmasin memakai aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang dibentuk oleh Mahkamah Agung.
“Jadi ada 13 Pengadilan Negeri yang menjadi binaannya juga sudah berjalan, mereka sudah memanfaatkan sistem aplikasi SIPP. Tugas PT kedepan membangun secara simultan, tentang kinerja dan lainnya menjadi fokus utama,” terang Wicaksono.
ia menambahkan, semangat Pengadilan Tinggi Banjarmasin dalam membina dan memantau satuan kerja (satker) dibawahnya juga telah berjalan. Karena tidak semua Pengadilan Tingkat banding maupun satker Provinsi fokus pada pembinaan dan pemantauan, terlebih yang memiliki fungsi layanan.
Baca Juga : Uncle Hard Enduro 2019, Kejuaraan Dunia Sekaligus Meningkatkan Pariwisata Kalsel
Senada dengan pimpinan tim evaluasi Kemenpan RB, Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin Yohannes Ether Binti menjelaskan, semangat PT Banjarmasin dalam pencanangan WBK dan WBBM telah bangkit. Bahkan program itu telah terlaksana dengan baik.
“Masalah dapat predikat atau tidak itu sebenarnya pengakuan secara formal, tapi secara the facto kami sudah melaksanakan itu semua. Jadi 13 satker dibawah kami sudah mencanangkan zona integritas dan kami selalu membina,” ujarnya.
Yohannes menjelaskan alasan aplikasi SIPP jenis aplikasi sistem database di Pengadilan Tinggi, karena dulu banyak data yang hilang dan tidak terkontrol. Sehingga pihaknya meminta Mahkamah Agung dengan proses yang memakan banyak waktu.
“Jadi sekarang PT mempunyai database sendiri. Jika ada masalah data-data seperti kehilangan data di satker, kami bisa suplay dari sini bukan dari MA lagi. Arsip perkara yang dapat diakses aplikas SIIP dari tahun 1996 sampai dengan sekarang,” jelasnya.
Foto setelah penilaian bersama tim evaluator KemenpanRB dan jajaran Pengadilan Tinggi Banjarmasin.(foto : nuha/klikkalsel)
Pengadilan Tinggi Banjarmasin juga berinovasi dalam hal percepatan perkara, akan menyelesaikan dalam 2 bulan. Agar masyarakat bisa lebih cepat mengetahui nasib perkara hukumnya.
“Supaya masyarakat tau, apa dia dimenangkan, atau dia dihukum atau dibebaskan jadi lebih cepat lebih baik,” pungkasnya.(nuha)
Editor : Amran

Tinggalkan Balasan