Pengacara Sebut Penetapan Tersangka EY dalam Kasus Penggelapan oleh Polda Kalsel Dinilai Prematur

Priyoga Sixta Endikantor dari kantor Hukum Lyndia Kristanti dan Rekan sebagai Kuasa Hukum EY, menanggapi penetapan tersangka kliennya oleh Ditreskrimum Polda Kalsel.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Penetapan tersangka EY dugaan kasus penggelapan dana PT Panggang Lestari Jaya ( PLJ) oleh Ditreskrimum Polda Kalsel menuai respon kuasa hukumnya, Priyoga Sixta Endi.

Endi menilai penetapan status tersangka terhadap kliennya itu sangat prematur dan dipaksakan.

Menurutnya Pasal 374 KUHP juncto Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU yang disangkakan kepada EY terkesan prematur dan terlalu dipaksakan tanpa melihat Kronologi serta fakta hukum yang terjadi.

Endi menilai ini merupakan bentuk kesewenangan petinggi PT. PLJ terhadap karyawannya dengan melempar tanggungjawab dan mengorbankan bawahan atas perilaku yang salah urus hingga berakibat buruknya laporan keuangan perusahaan.

Dia menerangkan sejak bekerja 2007 hingga dipecat 2019, EY menjabat sebagai kasir bukan bendahara seperti yang diberitakan.

“Sebagai Kasir klien kami sebatas mengetahui dan bertanggungjawab terhadap urusan keuangan arus kas. Dimana masih ada penanggung jawab keuangan yaitu Manager Keuangan hingga Direktur,” ucapnya, Senin (13/1/2025).

Baca Juga Polda Kalsel Tetapkan Bendahara PT PLJ Tersangka Dugaan Penggelapan Dana Miliaran Rupiah

Baca Juga Penggelapan Dana Iuran Warga Banjarmasin Terbongkar, Pelaku Ditangkap di Rumahnya

Di sisi lain, Endi juga mengungkapkan kliennya pernah diancam oleh manajemen PT PLJ akan dipidanakan atas terjadinya selisih kas pada medio 2016 hingga 2019.

“Antara 2016 sampai 2019 terdapat selisih arus kas yang mengakibatkan EY dipecat dan dituntut mengembalikan selisihnya,” sebutnya.

Dia mengatakan, saat itu EY mendapatkan ancaman pidana dari seorang inisial IS yang merupakan salah satu seorang pengelola PT PLJ jika tidak mengganti selisih tersebut.

Endi menerangkan, EY telah mengganti sebesar Rp 865.076.000 dan telah diterima IS pada 25 Juli 2022.

“Dengan adanya serah terima tersebut maka klien kami menganggap persoalan selisih kas tersebut sudah selesai,” tegasnya.

Namun pada awal 2024, ujar Endi bahwa kliennya dipanggil Penyidik Polda Kalsel atas laporan Adharayansi selaku Direktur PT. PLJ untuk mempertanggungjawabkan lagi selisih laporan keuangan sebesar Rp. 12.266.204.905.

“Klien kami keberatan dan menolak mempertangungjawabkan selisih laporan keuangan tersebut karena bukan perbuatan dan bukan tanggung jawabnya,” tegasnya.

Fakta lain, papar Endi, kliennya pernah dipekerjakan kembali pada 2019 hingga 2022 namun tak mendapat digaji.

Atas kasus ini, kantor Hukum Lyndia Kristanti dan Rekan sebagai Kuasa Hukum RY akan berkirim surat ke Inspektorat Pengawasan Umum Mabes Polri, Komisi Kepolisian Nasional dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

“Ini dilakukan karena kami beranggapan klien kami menjadi korban kesewenangan PT PLJ hingga penetapannya sebagai tersangka juga terkesan prematur dan dipaksakan,” pungkasnya. (rizqon)

Editor: Abadi