Penerimaan Calon Anggota PPS Di Tabalong Diduga Disusupi Anggota Parpol

Pelaksanaan tes tertulis calon anggota PPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan tahun 2020 di Kabupaten Tabalong beberapa waktu lalu. (foto : KPU Tabalong for klikkalsel)
TANJUNG, klikkalsel.com – Seleksi penerimaan calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang disiapkan untuk pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Kalsel Tthun 2020 di Tabalong, diduga disusupi anggota Partai Politik (Parpol).
Dugaan tersebut menyusul setelah Bawaslu Tabalong menemukan sebanyak 82 calon anggota PPS diduga menjadi anggota Parpol yang tercantum dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Ketua Bawaslu Kabupaten Tabalong, Hirsan, mengatakan ada 82 nama calon angggota PPS, 5 diantaranya tercantum Sipol sebagai anggota pada dua Parpol.
“Pengamatan ini menyusul adanya informasi masyarakat bahwa ada sejumlah calon anggota PPS yang diduga terlibat tim kampanye dan sebagai anggota Parpol pada Pemilu 2019,” jelas Hirsan, Selasa (10/2/2020).
Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubal Bawaslu Kabupaten Tabalong, M Fahmi Failasopa menambahkan, atas temuan tersebut, Bawaslu Tabalong akan melayangkan rekomendasi kepada KPU Tabalong untuk ditindaklanjuti sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Fahmi juga mengatakan, pengawasan pembentukan calon anggota PPS ini merupakan upaya Bawaslu Tabalong untuk mencegah adanya potensi calon penyelenggara Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Kalimantan Selatan di tingkat kelurahan/desa yang tidak netral.
“Tentunya kita ingin memastikan bahwa mereka (calon anggota PPS) adalah benar-benar orang yang berintegritas,” tandasnya.
Sementara, menanggapi adanya kabar dugaan calon anggota PPS yang menjadi anggota Parpol, Komisioner KPU Tabalong Divisi Sosialisasi, SDM dan Partisipasi Masyarakat, Muhammad Husain mengatakan, pihaknya saat ini masih akan melakukan klarifikasi dengan meminta tanggapan dari masyarakat.
“Dengan tanggapan masyarakat dan data yang kami miliki, untuk membuktikan bahwa orang itu termasuk dalam anggota partai politik,” ujarnya, ditemui di Kantor KPU Tabalong, Selasa (10/3/2020).
Namun, seandainya memang terbukti ada calon anggota PPS yang menjadi anggota Parpol, maka orang tersebut dianggap tidak memenuhi syarat (TMS) dan akan langsung didiskualifikasi.
“Kalau sudah terbukti kita akan membuat berita acaranya,” terangnya.
Sekedar diketahui, pada 4 Maret 2020 lalu, sebanyak 1077 calon anggota PPS dari 131 kelurahan/desa melaksanakan tes tertulis setelah dinyatakan lulus seleksi administrasi oleh KPU Kabupaten Tabalong.
Kemudian, dari 1077 yang mengikuti tes tertulis tersebut, 761 diantaranya dinyatakan lolos ke tahap selanjutnya yakni tes wawancara yang akan berlangsung pada, 11 hingga 13 Maret 2020 mendatang di masing-masing Sekretariat PPK (12 kecamatan).
Dan dari hasil tes wawancara, KPU Tabalong akan menyaring kembali menjadi 393 anggota PPS yang nantinya akan bertugas di 131 Kelurahan/Desa yang ada di Kabupaten Tabalong.(arif)
Editor : Amran

Tinggalkan Balasan