Penerima Politik Uang Jadi Pertimbangan Jeratan Hukum Jika Melaporkan ke Bawaslu

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Dalam undang-undang menegaskan bahwa pemberi dan penerima politik uang dapat dipidana kurungan penjara. Pesoalan ini menjadi kendala orang yang terlanjur menerima politik uang untuk takut melaporkan ke pihak berwajib.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 187 A ayat 1 dan 2 Tentang Pilkada, ditegaskan pemberi maupun penerima ‘uang politik’ bisa dijerat pidana berupa hukuman penjara.

Pada Pasal 187A ayat (1), Undang-Undang tentang Pilkada diatur, setiap orang yang sengaja memberi uang atau materi sebagai imbalan untuk mempengaruhi pemilih maka orang tersebut dipidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, plus denda paling sedikit Rp200 juta hingga maksimal Rp1 miliar.

Pada Pasal 187A ayat (2), diatur ketentuan pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Komisioner Bawaslu Kalimantan Selatan (Kalsel), Azhar Ridhanie, menjelaskan politik uang bisa juga dikaitkan dengan sesuatu yang bukan dari bahan kampanye pasangan calon yang diatur dalam Peraturan KPU 11 pasal 26 Tahun 2020.

Baca Juga : DPT se Kalsel 2.793.811 orang, Warga Tak Terdata Boleh Datang Ke TPS Membawa E-KTP

Bahan kampanye dimaksud diantaranya pakaian, penutup kepala, alat makan/minum, kartu nama, pin, alat tulis, payung, dan stiker ukuran 10 x 5 centimeter.

“Kategori money politik (politik uang) yaitu barang-barang yang tidak diatur ketentuan pasal bahan kampanye itu tidak boleh dibagikan atau dibagikan, seperti sembilan bahan pokok (sembako),” terangnya kepada Klikkalsel.com, Senin (19/10/2020).

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kalsel ini menambahkan, masyarakat jangan takut apabila terlanjur menerima politik uang untuk melaporkan hal tersebut ke pihak berwajib dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakumdu).

Ia menjelaskan saat proses pengkajian kasus dapat dibuktikan apakah yang bersangkutan sebelumnya benar-benar tidak ingin menerima politik uang.

“Tetapi pemilih ini ketika ia menerima, kemudian langsung menyampaikan laporan, itu menjadi pertimbangan Sentra Gakumdu dalam rangka dia nanti jadi jeratan hukum. Kami lebih mempertimbangkan pada aspek penegakan hukum atau keadilan hukumnya,” jelasnya

Azhar Ridhanie akrab disapa Aldo ini menambahkan, masyarakat atau pemilih lebih baik menolak dan langsung melaporkan saat ada temuan pembagian politik uang disertai alat bukti foto hingga video, guna menghindari jeratan pasal 187 A ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Sementara perlindungan pelapor sendiri akan dijamin oleh Sentra Gakkumdu. Perlindungan utama yang diberikan yakni terkait identitas pelapor, semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.(rizqon)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan