Penemuan Mayat di Hotel, Diduga Pasien Covid-19 yang Kabur

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Seorang pria bernama Imam Hendrianto (61) warga Villa Tomang Indah A7 Kelurahan Duri Kepa Kecamatan Kebon Jeruk Kota Jakarta Barat ditemukan meninggal dunia di kamar 103 Hotel Siena Inn, Jumat (16/4/2021) sekitar pukul 12.00 Wita.

Pria yang diketahui chek in ke Hotel Sienna Inn pada hari Selasa tanggal 13 April 2021 tersebut diduga merupakan salah satu pasien Covid-19 dari RSUD Ulin Banjarmasin.

Hal tersebut seperti yang disampaikan Kapolsek Banjarmasin Tengah, Kompol Irwan Kurniadi kepada awak media.

Ia menyampaikan, bahwa hal itu berdasar keterangan dari salah satu anggotanya yang mengatakan jika sebelumnya pada Senin tanggal 12 April 2021, korban pernah di evakuasi Tim Gugus Covid-19 Kota Banjarmasin dari salah satu guest house karena mengalami sesak nafas.

Korban kemudian diketahui oleh Tim Gugus Covid-19 bahwa sebelumnya telah terindikasi terpapar Covid-19 dan dirawat di RS Ciputra, namun melarikan diri.

“Setelah didata ke daftar tamu diketahui bahwa korban meninggal dunia tersebut pasien covid 19 yang entah mau isoloasi mandiri atau melarikan diri dari Rumah Sakit Ulin,” ungkapnya.

Ia menuturkan, penemuan korban tersebut bermula dari adanya laporan pihak hotel kepada salah satu anggotanya tentang adanya salah tamu yang ditemukan meninggal dunia di dalam kamar.

Petugas yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Banteng, Ipda I.G.N. Utama Putra bersama petugas piket mendatangi lokasi dan melakukan olah TKP.

“Sebelumnya petugas hotel berusaha mengetuk pintu kamar yang dipakai korban. Namun tidak ada jawaban hingga petugas hotel membuka kamar tersebut dengan kunci master. Setelah pintu terbuka, korban ditemukan sudah meninggal,” imbuhnya.

Di lokasi petugas menemukan satu botol oxigen yang telah digunakan.

Petugas akhirnya berkoordinasi dengan menghubungi pihak Kelurahan Antasan Besar untuk dapat menghadirkan Tim Gugus Covid-19 Kota Banjarmasin untuk melakulan evakuasi.

Tidak lama kemudian petugas Covid-19 datang dan membawa jenazah korban ke kamar jenazah RSUD Ulin Banjarmasin dengan protokol Covid-19.

“Saat di kamar jenazah pun menurut informasi pihak kamar mayat tidak berani melakukan visum karena korban terdaftar sebagai pasien Covid,” pungkasnya.(david)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan