Pendukung Bacalon Perseorangan yang Positif Covid-19 Diverifikasi Faktual Via Online dan Video Call

Komisioner KPU Provinsi Kalsel Bidang Teknis, Hatmiati. (foto: rizqon/dok.klikkalsel)
Komisioner KPU Provinsi Kalsel Bidang Teknis, Hatmiati. (foto: rizqon/dok.klikkalsel)
BANJARMASIN, klikkalsel.com – KPUD tingkat kabupaten/kota kembali menjalankan tahapan Pilkada 2020 untuk melakukan verifikasi faktual terkait dukungan bakal calon (bacalon) dari jalur mandiri (perseorangan).
Tahapan kali ini dilakukan dengan mekanisme door to door atau pintu ke pintu ke rumah pendukung bakal calon. Namun, di tengah situasi pandemi COVID-19 tahapan bisa dilakukan secara online.
Sejak 24 Juni hingga 12 Juli 2020, tahapan verifikasi faktual tekait syarat dukungan calon perseorangan mulai difaktal dan dilaksanakan penyelenggara adhoc yaitu PPK dan PPS. Diketahui, Pilkad 2020, sejumlah bakal calon di kabupaten/kota turut dimeriahkan dari bakal calon perseorangan.
Terkait pelaksanaan verifikasi faktual syarat dukungan perseorangan dilaksanakan dengan sensus orang per orang atau tatap muka. Jika terkendala bisa dikumpulkan dalam satu tempat, serta melalui fasilitas video call.
Verifikasi faktual di masa pandemi Covid-19 mengharuskan data dukung yang diserahkan ke KPU tersensus. Bahkan bagi warga yang terkonfirmasi positif terjangkit virus Corona yang dikarantina ataupun dalam perawatan rumah sakit, sepenuhnya dibantu pihak penghubung atau liaison officer (LO) dari bakal pasangan calon perseorangan.
“Teman-teman PPS harus dapatkan surat bahwa yang bersangkutan memang benar dikarantina, atau suatu daerah dilockdown misalnya. Maka PPS harus mendapatkan surat dari gugus tugas. Jadi PPS tidak masuk ke situ, tapi verifikasi faktual tetap harus dilakukan melalui Video Call dan difasilitasi oleh LO, termasuk mereka yang benar terbaring di rumah sakit, LO harus bisa memfasilitasi itu,” jelas Komisioner KPU Kalsel, Hatmiati, Rabu (24/6/2020).
Komisioner Divisi Teknis ini menambahkan, KPU kabupaten/kota melakukan serah terima data rekapitulasi dukungan perseorangan kepada PPK dan PPS untuk dilakukan verifikasi faktual selama 14 hari. Tahapan Pilkada paling lambat berakhir pada 12 Juli.
Sementara itu, pelaksanaan verifikasi faktual oleh penyelenggara dipastikan akan menerapkan protokol kesehatan. Bagi petugas KPU, diwajibkan minimal mengenakan alat pelindung diri berupa masker, penutup wajah, dan sarung tangan.(rizqon)
Editor : Amran

Tinggalkan Balasan