TANJUNG, Klikkalsel.com – Pengadilan Negeri (PN) Tanjung bebaskan terdakwa kasus narkoba YA (41) warga Desa Purui, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong.
Pembebasan tersebut didasari Putusan Majelis Hakim bahwa YA tidak terbukti bersalah dalam persidangan di PN Tanjung, Kamis (7/9/2023) kemarin.
“Kemarin memang ada putusan bebas terdakwa inisial YA,” ujar Juru Bicara PN Tanjung, Agrina Ika Cahyani kepada Klikkalsel pada Jumat (8/9/2023).
Putusan vonis bebas tersebut dibacakan Majelis Hakim yakni Ketua Diaudin, Anggota I Rimang Kartono Rizal dan Anggota II Grace Dina Mariana Sitinjak.
Baca Juga 1.486 Warga Binaan Lapas Narkotika Karang Intan Terima Remisi Umum HUT Ke-78 Republik Indonesia
Baca Juga Kepala BNN RI Beri Paman Birin Penghargaan Atas Upaya Memberantas Narkoba di Banua
Sedangkan dakwaan dari Penuntut Umum berbentuk alternatif yakni tindak pidana pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 tindak pidana Narkoba.
“Terdakwa (YA) tidak terbukti melakukan perbuatan menjual, membeli, menerima maupun menjadi perantara jual beli narkotika dan menyimpan,” ungkapnya.
Dalam sidang perkara kasus YA juga didampingi penasehat hukumnya, yakni M Irana Yudiartika dan Hartono dari LBH Peduli Hukum dan Keadilan berdasarkan penetapan dan penunjukan dari majelis hakim.
Diketahui, sebelumnya YA bersama temannya BD diamankan Satresnarkoba Polres Tabalong yang kedapatan memiliki narkoba jenis sabu-sabu. (dilah)
Editor: Abadi