Pemko Tak Harus Turuti Permintaan DPRD

Pembangunan proyek dermaga apung oleh Pemko Banjarmasin yang di minta dihentikan oleh DPRD Kota Banjarmasin

BANJARMASIN, klikkalsel.com – DPRD Banjarmasin baru-baru ini menerbitkan rekomendasi pemberhentian proyek dermaga apung yang dikerjakan di siring Bekantan dan Siring Sungai Baru.

Alasan diterbitkannya surat rekomendasi pemberhentian tersebut lantaran pembangunan dermaga apung di laksanakan secara tiba-tiba dan penggunaan anggaran yang menggeser anggaran lain.

Sehingga pihak DPRD meminta agar Pemko bisa mentaati rekomendasi yang telah diterbitkan tersebut.

Berkaitan hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman, mengaku bahwa pihaknya di jajaran Pemko sudah menerima surat rekomendasi tersebut.

Meski masih pikir-pikir dalam menentukan sikap terkait rekomen penghentian proyek jembatan apung yang menghubungkan Siring Patung Bekantan ke Kampung Ketupat, Siring Baru tersebut.

Baca Juga : Progres Pembangunan Jembatan Apung Sungai Baru Terjadi Perlambatan

Baca Juga : Komisi III Minta Pembangunan Proyek Jembatan Apung Dipending, PUPR: Suratnya Tak Ada

“Makanya hari ini saya perintahkan Dinas PUPR Banjarmasin untuk mempelajari setiap butir isi rekomendasi yang dilayangkan pihak dewan itu,” ucapnya.

Selain itu, dirinya juga meminta pihak Dinas PUPR untuk mempertimbangkan apakah proyek pembangunan jembatan apung tersebut memang harus dihentikan sesuai isi surat rekomendasi, atau tetap dilaksanakan.

“Karena kita harus melihat lagi dari setiap sisi dari surat rekomendasi tersebut. Baik dari segi aspek hukum, keberlangsungan kontrak dan segala macam aspek lainnya. Itu harus jadi bahan pertimbangan,” ungkapnya.

“Mulai hari ini mereka Dinas PUPR sudah kulai mempelajarinya bersama stakeholder lainnya,” tambahnya.

Ia menekankan, bahwa surat tersebut hanyalah sebuah rekomendasi saja, sehingga tidak ada keterikatan atau kewajiban dari Pemko untuk mengikutinya.

“DPRD memang bagian dari pemerintahan di Banjarmasin. Tapi harus dipahami, rekomendasi bukanlah sebuah perintah. Karena yang melaksanakan kegiatan ini kan kita di pemerintah,” pungkasnya.(fachrul)

 

Editor : Amran