Pemko Cairkan THR di H-10

Subhan Nur Yaumil, Kepala Bakeuda Kota Banjarmasin. (foto : dok/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel- Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin melalui Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) sudah menyiapkan anggaran untuk Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pegawai.

Namun, untuk pencairan THR tersebut Pemko masih harus menunggu hasil dari pembahasan revisi yang dilakukan pemerintah pusat berkaitan tindak lanjut penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk THR.

Kepala Bakeuda Kota Banjarmasin,  vbs menyampaikan berkaitan dengan THR, ini ada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 35 dan 36, disana ada petunjuk bahwa yang menggunakan dana APBD itu, ditindaklanjuti melalui Perda.

Ia mengatakan bahwa sejak kemarin, informasi dari pemerintah pusat, Kemendagri dan Kemenpan RB melakukan pembahasan untuk merevisi teknis dari PP tersebut dan hingga saat ini pembahasannya masih berlangsung.
“Jadi kita menunggu dalam 1 atau 2 hari ini,” ucapnya

Berkaitan dengan THR, Pemko Banjarmasin sudah mensiapkan anggarannya, yang mana sekarang hanya tinggal menunggu petunjuk teknis pencairannya saja, Selasa (14/5/2019).

Perevisian PP tersebut menentukan regulasi untuk teknis pembayaran selanjutnya, karena selama ini petunjuk pp tersebut dikatakan Subhan melalui perda dan apabila melalui perda maka prosesnya akan panjang.

“Biasanya kalau teknis pencairan itu menggunakan APBD itu cukup petunjuk Peraturan Menteri Keuangan, kita tunggu saja perubahannya. Pokoknya anggaran sudah tersedia, apabila petunjuknya sudah terun, H -10 THR kita cairkan,” pungkasnya. (fachrul)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan