Pemko Banjarmasin Sosialisasikan Perencanaan Program Pembangunan Untuk Tahun 2021

Kegiatan Sosialisasi Perencanaan Program Pembangunan Untuk Tahun 2021
BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pemko Banjarmasin melalui Badan Perencanaan Penelitian Pembangunan Daerah Kota Banjarmasin (Barenlitbangda) menggelar kegiatan sosialisasi perencanaan program pembangunan untuk tahun 2021, di Aula Kayuh Baimbai, Rabu (22/1/2020).
Dalam kegiatan bertemakan arah kebijakan pembangunan tahun 2021 serta pengendalian perencanaan pembangunan itu, diharapkan agar seluruh SKPD dalam merumuskan kebijakandaerah harus berkesinambungan dengan arah kebijakan pembangunan provinsi dan nasional.
Wakil Wali Kota Banjarmasin, H Hermansyah meminta kepada seluruh SKPD dilingkup Pemerintah Kota Banjarmasin agar bisa selalu bersinergi dengan pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan kabupaten kota yang ada di Kalimantan Selatan.
ia juga berharap, kegiatan perencanaan program pembangunan tahun 2021 bisa dilakukan secara tertib. Hal itu ditekankannya mengingat, saat ini Kemendagri RI telah menerbitkan peraturan Nomor 90 tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
“Perencanaan pembangunan dan keuangan daerah hendaknya dilakukan secara tertib dan dengan dukungan sistem informasi daerah dalam menyusun perencanaan pembangunan daerah,” ujarnya.
Kegiatan sosialisasi yang dimotori Baretlitbangda ini mendatangkan dua orang narasumber dari Bappeda Provinsi Kalsel yakni Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembanguan Provinsi Kalsel, Rahmiyanti dan Kepala Sub Bidang Perencanan dan Pendanaan Provinsi Kalsel Irwan Yunizar.
Dalam paparannya Rahmiyanti menjelaskan, tujuan diterbitkannya Permdagri tersebut adalah untuk menyamakan kode program kegiatan antar pemerintah daerah yang ada seluruh Indonesia.
“Kita harap seluruh SKPD lingkup Pemko Banjarmasin dari sekarang bisa melakukan pemetaan kode program kegiatannya, sehingga di tahun 2021 nanti seluruh program kegiatan tersebut dapat memiliki kesamaan kode dan bisa dilaksanakan sesuai ketentuan,” pungkasnya. (fachrul)

 

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan