Pemko Banjarmasin Hanya Bisa Keluarkan 30 Persen Tukin dari Komponen THR

lustrasi Tunjangan Kinerja

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemko Banjarmasin terancam tidak bisa menerima tunjangan kinerja (Tukin) penuh dalam komponen tunjangan hari raya (THR) tahun ini.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023, komponen THR dan gaji ke-13 PNS pada 2023 yang mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja sebesar 50 persen.

Namun, Pemko Banjarmasin hanya sanggup membayar 30 persen tunjangan kinerja pada komponen THR. Hal ini tentunya lebih rendah dibandingkan dengan aturan yang sudah tertuang dalam PP.

Disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Banjarmasin, Edy Wibowo, bahwa untuk THR akan dibayarkan namun untuk Tukin hanya dibayarkan 30 persen.

Baca Juga : Disnakertrans Kalsel Mewanti-wanti Perusahaan Soal Pencairan THR Pekerja

Baca Juga : Apindo Tabalong Imbau Para Pengusaha Bayarkan THR 7 Hari Sebelum Lebaran

“Sama seperti tahun lalu,” ucapnya, Selasa (4/4/2023).

Kendati demikian, menurutnya hal itu tidak menyalahi aturan. Karena berdasarkan PP, Pemerintah Daerah diminta membayar sesuai kemampuan keuangan masing-masing.

“PP nya menyebutkan seperti itu. Bisa dibayar maksimal 50 persen. Di daerah lain ada yang tidak bisa membayar Tukin, karena kondisi perekonomiannya tidak memungkinkan,” terangnya.

Menurut Edy, bahwa Pemerintah Pusat menerapkan kebijakan tersebut karena Tukin berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), bukan Dana Alokasi Umum (DAU).

“Kalau kita hitung 30 persen nya itu sekitar Rp 5,8 miliar untuk THR dari TPP nya. Untuk gaji PNS ditambah PPPK di kisaran Rp 25,5 miliar. Jadi Rp 25,5 miliar ditambah Rp5,8 miliar totalnya menjadi Rp 31,3 miliar,” pungkasnya.(fachrul)

Editor : Amran