Pemko Banjarbaru Akan Bahas Perizinan Pengelola Pasar Subuh Di eks Hero Swalayan

BANJARBARU, klikkalsel.com – Pemreintah Kota Banjarbaru akan membahas perizinan PT Dikaka Bhanuwa Jasa yang melakukan sewa terhadap lahan milik Pemprov Kalsel di kawasan eks Hero Swalayan, Simpang Empat, Banjarbaru.

Walikota Banjarbaru, HM Aditya Mufti Ariffin, mengatakan bahwa akan melakukan pembahasan atas perizinan tersebut guna tidak adanya keluhan maupun gangguan limbah atas keberadaan eks PKL Subuh Pasar Bauntung di eks Hero Swalayan.

“Kita akan bahas Layout pengelola pasar subuh. kita tidak ingin parkir mengganggu jalan, kita tidak ingin parkir di trotoar seperti yang terjadi pada saat pembukaan (kemarin), Pemerintah sudah membangun trotoar masa hancur gara-gara parkir. Makanya kita meminta layout di mana penempatan parkir, penempatan pedagang, penempatan sampah dan lain-lain. Nah itu kita minta kepada PT Dikaka,“ ungkap HM Aditya Mufti Ariffin, Senin (12/4/2021).

Dikatakanya juga bahwa Pemko Banjarbaru akan memanggil pihak pengelola PT Dikaka Bhanuwa Jasa yang melakukan sewa kepada para pedangan subuh Pasar Bauntung yang di Pindah ke eks Hero Swalayan.

“kita juga bicarakan di internal dan memanggil pihak pengelola, kami juga ada menerima surat-surat dari warga yang menolak diadakan pasar subuh dan akan kami kaji lebih dalam,” bebernya.

Aditya juga mengatakan, bahwa telah membahas masalah ini dengan PJ Gubernur Kalsel dan eks Gubernur yang saat ini bersatus sebagai calon Gubernur.

“Kita juga bahas ke Gubernur dan mantan Gubernur Karena pada saat itu kan beliau menjadi Gubernurnya. Kita juga sudah bertanya apa boleh eks Hero Swalayan ini digunakan sebagai lahan Pasar Subuh. Kita sudah tanya dan ini menjadi bahan kami dalam pembahasan,” katanya.

Namun Aditya menerangkan bahwa menyetujui atas berdirinya pasar subuh di eks Hero Swalayan, namun Aditya menegaskan bahwa Pemkot Banjarbaru tidak ingin ke depannya terjadi pemasalahan.

“Tidak ada pelarangan, Tetapi perizinan perlu dilakukan oleh pengelola yakni PT Dikaka Bhanuwa Jasa dan pedagang menyewa tempat tanpa izin.
Insyaallah izin prinsipnya akan kita keluarkan sebelum mereka melakukan perizinan, jadi itu dasarnya” Tutupnya. (putra)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan