Pemkab Tabalong Targetkan Seluruh Warganya Miliki Akta Kelahiran

PLT Asisten Administrasi Umum Setda Tabalong, Aberani Aberar, membacakan sambutan Bupati Tabalong saat membuka Rakor Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Pencatatan Sipil. (foto : arif/klikkalsel)

TANJUNG, klikkalsel – Pemkab Tabalong melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat menargetkan pada 2020 mendatang, seluruh warga Tabalong telah memiliki Akta Kelahiran.

Kepala Disdukcapil Tabalong saat menggelar rapat koordinasi Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Pencatatan Sipil di Hotel Aston Tanjung, Kamis (10/10/2019), mengatakan, penerbitan dokumen pencatatan sipil khusus akta kelahiran anak data yang sudah tercapai sekitar 96 persen.

“Target kami di 2020 itu sudah 100 persen. Satu kelahiran anak itu sudah mempunyai satu akta kelahiran, jadi tidak ada lagi warga Tabalong yang anaknya tidak mempunyai akta kelahiran,” ucapnya.

Apalagi saat ini, katanya, untuk pembuatan akta kelahiran sudah sangat dipermudah dengan adanya program Kesehatan Ibu dan Anak (KIA).

“Dengan kemudahan tersebut kita berharap memotivasi warga untuk membuat akta kelahiran anaknya,” imbuhnya.

Sementara, Bupati Tabalong Anang Syakhfiani dalam sambutannya saat membuka Rakor Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Pencatatan Sipil yang dibacakan PLT Asisten Administrasi Umum Setda Tabalong, Aberani Aberar mengatakan, pemerintah daerah melalui Disdukcapil dapat mengoptimalkan peran bidan sebagai ujung tombak pencatatan kelahiran.

Menurutnya, dengan menggerakkan bidan dalam proses pencatatan kelahiran tentunya akan sangat berpengaruh terhadap kepemilikan akta kelahiran.

Begitu pula peran PKK Kabupaten dan Kecamatan, Lurah, Rumah Bersalin serta Rumah Sakit sangat berperan dalam mensukseskan percepatan akta pencatatan sipil sehingga semua anak tercatat kelahirannya dapat diwujudkan.

Ke depannya, ia berharap di Kabupaten Tabalong tidak ada lagi anak usia sekolah pada setiap jenjang pendidikan tidak mempunyai akta kelahiran.

“Anak yang sudah berumur lebih dari 17 tahun diharapkan sudah mempunyai KTP elektronik serta setiap anak yang lahir ditempat bidan desa harus sudah mendapatkan akta kelahiran,” pungkasnya (arif)

Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan