Pemilik Bangunan Diimbau Jangan Tutup Drainase

Pemko Banjarmasin akan mengeluarkan surat edaran agar pemilik bangunan tidak menutup drainase.(foto : farid/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel– Genangan air yang masih terjadi disejumlah titik di Kota Banjarmasin, menjadi perhatian serius Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina.

Melihat kondisi tersebut, Ibnu Sina telah mengintruksikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Pengerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Banjarmasin membuat surat edaran bagi semua pemilik bangunan di sisi jalan yang ada di Banjarmasin.

Pemko Banjarmasin akan mengeluarkan surat edaran agar pemilik bangunan tidak menutup drainase.(foto : farid/klikkalsel)

Surat Edaran itu sifatnya imbauan kepada pemilik bangunan agar jalan masuk atau halaman ruko tidak menutup drainase.

“Pemilik bangunan tempat tinggal atau bangunan usaha tidak tutup saluran drainase yang berada di depan bangunan miliknya,” ucapnya.

Dikhawatirkan fungsi drainase tidak berjalan maksimal dan petugas kesulitan untuk membersihkan, ketika terjadi mampet atau penyumbatan.

“Tidak boleh ditutup. Kalau ditutup akibatnya air hujan tidak bisa masuk ke drainase,” tuturnya.

Sehingga aliran air hujan tidak lancar mengalir atau buntu. Kemudian bisa menyebabkan air terakumulasi menjadi genangan air di ruas jalan, hingga ke pemukiman warga.

“Kalau sudah tertutup, setidaknya pemilik bangunan membuat lubang kontrol. Jadi petugas mudah membersihkan drainase yang mampet,” ujarnya.(farid)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan