BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pelaku terduga pembuat video tiktok berisi muatan mesum yang sempat viral, kini telah ditetapkan sebagai Anak Bermasalah dengan Hukum (ABH).
Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Ade Papa Rihi.
“R sudah kita tetapkan sebagai ABH,” ujar Kasat, Selasa (3/3/2020).
Ditambahkan Kasat, pihaknya masih mencari kedua orang yang terdapat didalam video tersebut guna dimintai keterangan serta untuk melengkapi berkas-berkas penyidikan.
Dalam proses hukum kasus ini ujar Kasat, ada perlakuan khusus karena melibatkan anak dibawah umur sebagaimana yang ditetapkan oleh undang-undang.
“Vonis maksimalnya hanya 6 tahun hingga untuk sementara akan kita tempuh mekanisme Diversi dengan juga melibatkan Bapas atau pihak terkait yang nantinya akan ditetapkan oleh pengadilan,” ujar Kasat.
Lebih jauh Kasat mengungkapkan, pihaknya hanya memiliki waktu 15 hari untuk merampungkan berkasnya sebagaimana yang diatur dalam peradilan anak.(david)